ilustasi.net
BANDAR LAMPUNG (PeNa); Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp93 miliar diduga dikorupsi. Tak hanya itu, dugaan nuansa pengaturan pemenang dalam proses lelang dalam berbagai kegiatan juga mencuat.
Alhasil, beberapa rekanan Lampung Timur yang mewakili Ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim) dan tergabung dalam Gerakan Masyarakat Independent Lampung Timur (GMI Lamtim) melaporkan Chusnunia Chalim alias Nunik, bupati setempat ke Kejaksaan Tinggi Lampung (31/10).
Nunik diduga telah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Neopotisme) dengan melakukan intervensi dan intimidasi kepada Kadis PU Lamtim, Sahmin Saleh.
Fauzi Ahmad dan Mukarom Sanjaya selaku juru bicara mengatakan, laporan tersebut berdasarkan keterangan Kadis PU Lamtim yang menyatakan bahwa dirinya tidak difungsikan terhadap proyek tersebut.
"Ini berdasarkan pengakuan Kadis Pu, bahwa paket pekerjaan pada Dinas PU telah habis dibagikan kepada orang-orang PKB. Dan saya tidak difungsikan," kata Fauzi menirukan ucapan Kadis PU Lamtim usai menyerahkan laporan ke Kejati.
Selain itu sambung Fauzi, Kadis PU juga mengaku jika dirinya sering diancam oleh beberapa orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Lamtim yang bersikap arogan, dan mengancam jabatannya serta meminta agar segala bentuk lelang proyek DAK diserahkan kepada Bupati.
"Atas kejadian tersebut kami sangat menyesalkan tindakan Bupati Lampung Timur tersebut. Seharusnya Kadis adalah merupakan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sebagai pengguna anggaran. Dan apabila Kadis PU nya tidak difungsikan maka birokrasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia.
Ditambahkan, A. Romli (Gabpeknas), Nunik diduga kuat melanggar Permendagri No 13/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4, UU RI No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67, 68, dan 76.
"Oleh karenanya kami mohon kepada Kejati Lampung untuk dapat mengusut tuntas atas informasi yang telah diberikan oleh Kadis PU," tegasnya.
Dalam laporan tersebut dituangkan tandatangan juga pernyataan dari puluhan kontraktor yang tentang kebenaran pengakuan Kadis PU kepada kontraktor bahwa orang yang membagikan proyek tersebut adalah politisi PKB yakni Khidir Ibrahim.
"Kami juga akan melaporkan ke Kejagung dan Mendagri kalau di Kejati ditindaklanjuti," tandasnya.
Terpisah, pihak Kejati Lampung membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya benar ada laporan dari GMI Lamtim, tapi saya nggak tahu soal apa laporannya, karena langsung masuk ke bagian TU, " kata Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi rahmat. BG