ilustasi.net |
BANDAR
LAMPUNG (PeNa); Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Dinas Pekerjaan
Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp93 miliar diduga
dikorupsi. Tak hanya itu, dugaan nuansa pengaturan pemenang dalam proses lelang
dalam berbagai kegiatan juga mencuat.
Alhasil,
beberapa rekanan Lampung Timur yang mewakili Ikatan Kontraktor Lampung Timur
(Ikon Lamtim) dan tergabung dalam Gerakan Masyarakat Independent Lampung Timur
(GMI Lamtim) melaporkan Chusnunia Chalim alias Nunik, bupati setempat ke
Kejaksaan Tinggi Lampung (31/10).
Nunik
diduga telah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Neopotisme) dengan melakukan
intervensi dan intimidasi kepada Kadis PU Lamtim, Sahmin Saleh.
Fauzi
Ahmad dan Mukarom Sanjaya selaku juru bicara mengatakan, laporan tersebut
berdasarkan keterangan Kadis PU Lamtim yang menyatakan bahwa dirinya tidak
difungsikan terhadap proyek tersebut.
"Ini
berdasarkan pengakuan Kadis Pu, bahwa paket pekerjaan pada Dinas PU telah habis
dibagikan kepada orang-orang PKB. Dan saya tidak difungsikan," kata Fauzi
menirukan ucapan Kadis PU Lamtim usai menyerahkan laporan ke Kejati.
Selain
itu sambung Fauzi, Kadis PU juga mengaku jika dirinya sering diancam oleh
beberapa orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Lamtim yang bersikap arogan,
dan mengancam jabatannya serta meminta agar segala bentuk lelang proyek DAK
diserahkan kepada Bupati.
"Atas
kejadian tersebut kami sangat menyesalkan tindakan Bupati Lampung Timur
tersebut. Seharusnya Kadis adalah merupakan Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dan sebagai pengguna anggaran. Dan apabila Kadis PU nya tidak
difungsikan maka birokrasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya,"
ucap dia.
Ditambahkan,
A. Romli (Gabpeknas), Nunik diduga kuat melanggar Permendagri No 13/2016
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4, UU RI No 23/2014 tentang
Pemerintahan Daerah Pasal 67, 68, dan 76.
"Oleh
karenanya kami mohon kepada Kejati Lampung untuk dapat mengusut tuntas atas
informasi yang telah diberikan oleh Kadis PU," tegasnya.
Dalam
laporan tersebut dituangkan tandatangan juga pernyataan dari puluhan kontraktor
yang tentang kebenaran pengakuan Kadis PU kepada kontraktor bahwa orang yang
membagikan proyek tersebut adalah politisi PKB yakni Khidir Ibrahim.
"Kami
juga akan melaporkan ke Kejagung dan Mendagri kalau di Kejati
ditindaklanjuti," tandasnya.
Terpisah,
pihak Kejati Lampung membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya benar ada
laporan dari GMI Lamtim, tapi saya nggak tahu soal apa laporannya, karena
langsung masuk ke bagian TU, " kata Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi
rahmat. BG
Pages