Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan paparan pada Press Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK” di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Kamis (27/10) siang. (Foto: Humas/Jay) |
JAKARTA
(PeNa); Selama dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil
Presiden Jusuf Kalla (JK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah
membatalkan dan menghapus sebanyak 2.143 Peraturan Daerah (Perda) yang
menghambat masuknya investasi. Termasuk yang dibatalkan adalah produk yang
dihasilkan Kemendagri sendiri, yaitu Peraturan Mendagri (Permendagri) dan
Instruksi Mendagri (Inmendagri).
“Permendagri/Inmendagri yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak
111 di tahap pertama dan 159 peraturan di tahap kedua, Perda/ Perkada provinsi
yang dibatalkan oleh Mendagri sebanyak 1.765 peraturan, Perda/ Perkada
Kabupaten/ kota yang dibatalkan sendiri oleh kepala daerah sebanyak 1.267
peraturan,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada Press
Briefing “2 Tahun Kerja Nyata Jokowi-JK” di Gedung Bina Graha, Kantor Staf
Presiden, Jakarta, Kamis (27/10) siang.
Mendagri menjelaskan, peraturan-peraturan dan instruksi itu
dibatalkan atau dihapus karena menghambat investasi, izin dan lain sebagainya,
serta pengalihan urusan dan yang menghambat pelayanan publik juga ini.
Sudah Kompak
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo mengemukakan,
selama dua tahun ini, poros Kemendagri adalah poros pemerintahan mulai
dari kepala negara sampai kepala desa itu tegak lurus atau satu kebijakan
dengan pemerintah pusat.
“Saya diberikan kewenangan untuk bisa memberikan sanksi
memberhentikan, mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan juga diberi
kewenangan untuk ikut tanda tangan mengoreksi setiap anggaran pembangunan di
daerah,” kata Tjahjo.
Menurut Mendagri, kini setiap kepala daerah sudah kompak dengan
pusat dalam memahami visi dan misi, karena setiap kepala daerah memiliki
janji politik kepada masyarakat di daerahnya untuk pembangunan jangka pendek,
menengah dan jangka panjang yang harus ditepati.
Mendagri mengatakan bahwa dua tahun ini tugas Kemendagri Pusat
dan Daerah itu hanya dua. Yaitu, keluar memberikan pelayanan kepada masyarakat
menyangkut investasi, menyangkut kemudahan mengakses masalah-masalah
masyarakat, termasuk KTP Elektronik (KTP El) dan sebagainya. Ke dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan melakukan perbaikan di
sisi perekrutan, sisi anggaran, dan kinerja.
“Untuk tahun kemarin, ada satu daerah yang 83% anggarannya hanya
untuk membayar pegawai. Bayangkan kurang dari 20% untuk membangun daerah. Itu
sangat-sangat tidak mungkin,” jelas Tjahjo.
Sementara terkait penerbitan Kartu Penduduk Elektronik (KTP El),
Mendagri menjelaskan, per hari ini (27/10), dari target wajib E-KTP sebanyak
182.558.494, baru terealisasi 168.237.751 (92,3%) atau masih belum
terpenuhi 667.804 (7,7%).
Paparan Mendagri Tjahjo Kumolo itu dihadiri oleh Menteri
Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri
ESDM Ignasius Jonan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya,
Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar. Setkab.go.id
Pages