JAKARTA (PeNa); Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para
wajib pajak dalam program amnesti pajak (tax amnesty) hingga Senin
(31/10/2016), pukul 16.13 WIB, mencapai Rp3.882 triliun.
Dari angka tersebut, nilai
deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.757 triliun, sedangkan
nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari
target Rp1.000 triliun.
Dikutip dari Bisnis.com,
nilai pernyataan harta mengalami kenaikan sekitar Rp18 triliun setelah menembus
Rp3.864 triliun pekan lalu (Senin, 24/10/2016) pada pukul 15.27 WIB, serta naik
sekitar Rp3 triliun dibandingkan dengan Jumat (28/10) pukul 16.33 WIB yang
mencapai Rp3.879 triliun.
Merujuk data statistik amnesti
pajak yang dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,
harta yang dilaporkan itu mayoritas bersumber dari deklarasi harta bersih dalam
negeri (71,02%), diikuti oleh deklarasi harta bersih luar negeri (25,32%), dan
repatriasi aset dari luar negeri (3,68%).
Berdasarkan angka deklarasi dan
repatriasi itu, jumlah penerimaan uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp97,9
triliun, atau sekitar 59,33% dari target penerimaan uang tebusan sebesar Rp165
triliun hingga akhir program pada Maret 2017 mendatang.
Nilai realisasi tersebut
berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang mencakup pembayaran tebusan amnesti
pajak, pembayaran tunggakan pajak, dan pembayaran penghentian pemeriksaan bukti
permulaan.
Komposisi
uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan hingga hari ini:
-Orang Pribadi Non UMKM: Rp80,2
triliun
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,32 triliun
-Badan UMKM: Rp214 miliar
-Badan Non UMKM: Rp10,4 triliun
-Orang Pribadi UMKM: Rp3,32 triliun
-Badan UMKM: Rp214 miliar
Adapun
komposisi pernyataan harta terdiri dari:
-Deklarasi Dalam Negeri: Rp2.757
triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp983 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
-Deklarasi Luar Negeri: Rp983 triliun
-Repatriasi: Rp143 triliun
TARIF
Pelaksanaan Program Tax
Amnesty digelar selama sekitar sembilan bulan sejak 18 Juli hingga 31
Maret 2017 dan terbagi atas tiga periode masing-masing selama tiga bulan.
Selama periode Juli hingga 30
September 2016 lalu, tarif tebusan yang berlaku sebesar 2% untuk repatriasi.
Pada periode kedua mulai 1 Oktober - 31 Desember 2016, tarif repatriasi yang
berlaku sebesar 3%, sedangkan untuk periode 1 Januari - 31 Maret 2017 berlaku
tarif repatriasi sebesar 5%.
Tarif tersebut juga berlaku bagi
wajib pajak yang hendak melaporkan harta (deklarasi) di dalam negeri. Sedangkan
wajib pajak yang hendak mendeklarasi harta di luar negeri dikenai tarif
masing-masing 4%, 6% dan 10% untuk ketiga periode tersebut.
Khusus bagi UMKM, dikenakan tarif
seragam mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017, yakni 0,5% untuk aset di bawah
Rp10 miliar dan 2% untuk aset di atas Rp10 miliar.
Berdasarkan uraian dalam dashboard
amnesti pajak hari ini pukul 16.13 WIB, jumlah nilai pernyataan harta yang
tercatat sepanjang bulan ini mencapai sekitar Rp89,15 triliun.
Adapun, dalam komposisi pernyataan
harta yang tercatat hari ini, pencapaian nilai deklarasi harta bersih dalam
negeri tercatat naik sekitar Rp4 triliun setelah mencapai Rp2.753 triliun, pada
Jumat pukul 16.33 WIB.
Dibandingkan dengan pencapaian pada
pekan lalu (Senin, 24/10) pukul 15.27 WIB yang mencapai Rp2.739 triliun, nilai
deklarasi dalam negeri mengalami kenaikan Rp18 triliun.
Merujuk komposisi uang tebusan
berdasarkan SPH yang disampaikan, kontribusi kenaikan nilai dicatatkan oleh
orang pribadi UMKM dan badan UMKM dengan total sekitar Rp21 miliar dibandingkan
pencapaian kemarin.
Sementara itu, WP (wajib pajak)
Orang Pribadi Non UMKM terus memberikan kontribusi terbesar total senilai
Rp80,2 triliun hingga hari ini, sedangkan badan UMKM masih mencatatkan
kontribusi terkecil.
Sejak awal periode tax
amnesty hingga penghujung bulan pertama periode kedua, telah
diterima total 437.691 surat pernyataan. Adapun, jumlah surat pernyataan yang
tercatat sepanjang bulan ini mencapai 38.754.
Seperti dilansir Bisnis.com (29/10/2016),
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita
mengatakan dirinya melihat para wajib pajak (WP) besar yang juga merupakan
sejawatnya di bidang usaha, masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan
deklarasi.
“Maka itu saya mengimbau mereka
jangan menunggu sampai akhir Desember yang banyak hari liburnya. Saya ingatkan,
kalau bisa November ini mereka harus selesaikan karena pada periode kedua ini
WP menengah akan masuk dan jumlahnya jutaan dan bisa terjadi antrean kalau
menunggu Desember,” terangnya, Jumat (28/10/2016).
Satu pekan ke depan, tambahnya,
Apindo akan menggelar sosialisasi pengampunan pajak kepada para anggotanya
untuk mengingatkan bahwa periode kedua telah berjalan sebulan dan harus
dimaksimalkan sebelum berakhir pada Desember mendatang.
“Jelas jumlahnya masih sedikit
karena target 25 juta tapi sekarang baru 400.000 -an yang ikut,” tuturnya.
Direktur Jenderal Pajak Ken
Dwijugiasteadi membenarkan bahwa belum banyak WP besar yang berpartisipasi
dalam program tax amnesty.
“Menurut catatan kami, ada 200-an
WP besar yang belum ikut. Sebagian besar alasannya kami mereka masih
mengumpulkan bukti kepemilikan harta. Saya masih yakin yang sudah ikut saat ini
secara keseluruhan mencapai 4% dari keseluruhan WP,” ungkapnya.(*)
Pages