Kepala Bidang Perizinan BPMP Kota Bandar Lampung, Fahrudin |
Bandar Lampung (PeNa)-Janji
Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk
menindak tegas PT. Tower Bersama Grup (TBG)
terbukti isapan jempol, pasalnya sampai dengan saat ini perusahaan itu terus
mengerjakan pembangunan menara meski belum mendapatkan izin dari Badan
Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) setempat.
Kabid Perizinan BPMP
Fachrudin mengakui jika sampai dengan saat ini pihaknya belum menerbitkan izin
puluhan menara mikrosel itu dan masih dalam proses.
“ Ya sudah masuk
pengajuan izinnya dan masih kita proses, artinya sampai dengan saat ini kita
belum menerbitkan izinnya,”jelas Fachrudin saat dihubungi melalui sambungan
telepon, Kamis 3 November.
Disinggung pembangunan
menara yang mendahului proses perizinan, Ia pun mengaku heran dengan PT. TBG yang cenderung
terburu-buru untuk merampungkan bangunan mikrosel tersebut.
“ Perusahaan itu kan baru
mengajukan permohonan ketika dokumen sedang di proses, pihak perusahaan
tahu-tahunya sudah membangun dan kita tegur agar mereka segera membuat izin dan
masuklah dokumen mereka, seharusnya mereka memiliki IPM dulu baru membangun
menara itu,”katanya.(Bg)
Pages