Bandar Lampung (PeNa)-Ancaman
Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menindak tegas PT Tower Bersama Grup
(TBG) di anggap angin lalu oleh perusahaan telekomunikasi itu, buktinya meski
tidak ada Izin Pendahuluan Membangun (IPM)
dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP ) setempat, pengerjaan
menara Mikro Seluler (Mikrosel) tetap dilakukan.
Direktur Eksekutif KoPi
Institute Wendri Wahyudi menyayangkan
belum adanya langkah kongkret dari Pemkot Bandar Lampung, pembiaran yang
dilakukan oleh Badan Koordinasi Pemanfaaatan Ruang Daerah (BKPRD) yang notabene
sebagai pemberi rekomendasi ketika perusahaan itu mengajukan permohonan
cenderung sebagai tindakan lari dari tanggungjawab.
“ Kalau hanya berkoar di
depan media semua orang juga bisa, mana janji Walikota yang kan menindak tegas
PT TBG itu, sangat tidak bisa masuk logika ketika ada orang luar daerah yang
membangun tanpa izin di wilayah kita, kita hanya diam seolah mulut telah tersumpal,”tegasnya,
Kamis 3 November 2016.
Dia menambahkan, Walikota
berhak menghentikan pembangunan menara itu karena jelas dalam prosesnya tidak
sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo nomor 02 tahun 2008 tentang pedoman
pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi.
“ Dalam pasal 3 di bagian
kedua menjelaskan pembangunan menara harus memiliki izin mendirikan menara
dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan bagian ketiganya memuat bahwa pemberian izin mendirikan menara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan ketentuan tentang penataan ruang
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pertanyaanya apakah
pembangunan menara itu sudah mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam
peraturan menteri itu,”urainya.
Yang menjadi permasalahannya sambung Wendri, mampukah
Pemkot memahami aturan dan melaksanakannya. Karena dalam peraturan itu juga
menegaskan pemerintah daerah dapat memberikan sanksi.
“ Dalam aturan yang sama di Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda,
atau pencabutan izin sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Jadi tidak bisa di salahkan jika pengusaha
melanggar aturan jika Walikotanya saja gagal paham mengenai aturan,
persoalannya apakah pemkot berani kalau cuma teriak di media, suruh saja
anak-anak Sekolah Dasar pasti lebih kencang teriaknya,”tandasnya.(Bg)
Pages