Bandar Lampung
(PeNa) -Pembangunan menara Mikro Seluler (Mikrosel) milik PT Tower Bersama Grup
(TBG) tak berizin diduga terjadi gratifikasi, sinyalemen itu tampak ketika
Walikota Bandar Lampung Herman HN tidak konsisten dengan janji memberi sanksi
perusahaan itu.
“ Beberapa waktu
lalu Walikota berjanji memberi sanksi, lah ini kok bisa berubah ada apa, jangan
hanya karena telah membayar sewa lahan kita jadi lupa aturan, kalau seperti itu
jangan heran nanti bakal bertambah bangunan tanpa izin karena Walikotanya
sendiri sudah memberikan contoh yang tidak baik, dan masyarakat serta investor
akan berfikir persetan dengan aturan,”kata Direktur Eksekutif Masyarakat
Transparansi Lampung (Matala) Charles Alizie , Jum’at 4 November 2016.
Ia mengatakan,
Walikota semestinya memahami Peraturan Menteri Komunikasi nomor 02 tahun 2008
tentang pedoman pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi yang
mengayur tentang izin pendirian menara.
“ Mengapa
Walikota harus takut memberikan sanksi, coba suruh Walikota itu baca Perkominfo
biar melek undang-undang, karena dalam aturan jelas memerintahkan bahwa
pemerintah daerah memberikan sanksi bahkan mencabut izinnya, kalau walikota
tidak konsisten ini yang harus dipertanyakan,”tandasnya.
Inkonsistensinya
Herman HN terhadap penerapan sanksi itu,imbuhnya akan memicu asumsi negatif
publik dan krisis kepercayaan terhadap Pemkot
“ Hal yang tidak
mungkin jika tidak terjadi dugaan main mata antara pengusaha dan pemangku
kepentingan, apalagi aturan di kota ini jelas jika mau membangun harus
memiliki Izin Pendahuluan Membangun (IPM). Kami menduga ada oknum yang bermain
dalam persoalan ini,”tegasnya.
Dia menambahkan,
Diskominfo selaku Satker yang berkompeten dalam pembangunan menara tersebut,
semestinya tidak serta merta membiarkan PT TBG membangun menara itu tanpa
mengantongi izin yang lengkap.
“ Ini sudah
lingkaran setan, bukan hanya Diskominfo yang bertanggung jawab, Distako, BKPRD
dan BPMP juga telah lalai dalam kinerjanya mengenai persoalan ini, jadi bohong
ketika mereka di konfirmasi media jawabnya kecolongan dan pura-pura tidak tahu.
Intinya jika tidak ada oknum yang mempunyai kuasa penuh tidak mungkin PT TBG
sampai seberani itu,”ungkapnya.
Diberitakan
sebelumnya, Janji Walikota Bandar Lampung
Herman HN untuk menindak tegas PT.TBG tidak terbukti, saat dikonfirmasi usai
paripurna pengesahan RAPBD 2017, Jum'at 4 November 2016, mantan Kadispenda itu
mengakui belum memberikan sanksi dan berdalih jika izinnya sedang di proses."
Ya belum ditindak tegas kan izinnya sedang di proses," ucapnya.
Herman
menambahkan PT.TBG telah membayar sewa lahan yang langsung di setorkan ke kas
daerah." Itu kan sudah bayar sewa lahan 530 juta silahkan saja cek di
Kasda,"katanya.
Disinggung aturan Perkominfo nomor 2 tahun 2008 yang memuat pembangunan menara harus mengantongi izin, Herman berkilah jika BTS itu belum beroperasi hanya sebatas bangunan menara "Itu kan belum beroperasi baru sebatas bangunan menaranya saja," singkatnya.(Bung)
Disinggung aturan Perkominfo nomor 2 tahun 2008 yang memuat pembangunan menara harus mengantongi izin, Herman berkilah jika BTS itu belum beroperasi hanya sebatas bangunan menara "Itu kan belum beroperasi baru sebatas bangunan menaranya saja," singkatnya.(Bung)
Pages