Bandar Lampung (PeNa)-Janji Walikota Bandar Lampung Herman HN untuk menindak tegas PT.TBG tidak terbukti, saat dikonfirmasi usai paripurna pengesahan RAPBD 2017, Jum'at 4 November 2016, mantan Kadispenda itu mengakui belum memberikan sanksi dan berdalih jika izinnya sedang di proses.

" Ya belum ditindak tegas kan izinnya sedang di proses," ucapnya.

Herman menambahkan PT.TBG telah membayar sewa lahan yang langsung di setorkan ke kas daerah.

" Itu kan sudah bayar sewa lahan 530 juta silahkan saja cek di Kasda,"katanya.

Disinggung aturan Perkominfo nomor 2 tahun 2008 yang memuat pembangunan menara harus mengantongi izin, Herman berkilah jika BTS itu belum beroperasi hanya sebatas bangunan menara

"Itu kan belum beroperasi baru sebatas bangunan menaranya saja," singkatnya.(Bung).