Bandar Lampung (PeNa)-Berdirinya
menara Mikro Seluler (Mikrosel) Base Tranceiver Station (BTS) milik PT. Tower
Bersama Grup terus menuai kritik, kompromi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung
terhadap perusahaan dengan meniadakan
regulasi di nilai pengamat ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL), Erwin
Oktavianto sangat kontradiktif dengan gerakan revolusi mental dunia birokrasi yang gencar di dicanangkan
pemerintahan Presiden RI Joko widodo.
"Prilaku seperti itu yang harus segera
dihilangkan oleh Pemkot untuk merevolusi mental birokrat yang ada. Kalau permasalahan itu dibiarkan, maka
revolusi mental birokrasi dan cita-cita Inovasi birokrasi yang
transparan tidak akan pernah dicapai,"tegasnya.
Proses instan yang
dilakukan PT TBG dalam pembangunan menara itu menjadi bukti bahwa perusahaan tersebut terbiasa dengan
menggampangkan proses administrasi dalam mengurus perizinan di daerah lain.
"Kebanyakan perusahaan itu
menginginkan cepat, tidak mau ribet, tidak mau pusing, berapapun uangnya akan di bayar untuk mempercepat
proses perizinan itu. Itu yang tidak boleh dilakukan dengan menggampangkan
proses administrasinya. Mungkin mereka bisa melakukan itu didaerah lain, tapi
bukan di Bandarlampung yang telah memiliki peraturan dalam berinvestasi," katanya.
Dia menambahkan, meski
Pemkot bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi khususnya dari sektor
telekomunikasi akan tetapi akan lebih baik jika hal itu melalui tahapan-tahapan
dan analis yang dikjadi dari berbagai aspek.
" Kita berharap jangan sampai investasi justru merugikan masyarakat dan jika
itu yang terjadi Pemkot yang akan disalahkan,”ujarnya.(Bung)
Pages