Bandar Lampung (PeNa)-Berdirinya menara Mikro Seluler (Mikrosel) Base Tranceiver Station (BTS) milik PT. Tower Bersama Grup terus menuai kritik,  kompromi Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terhadap perusahaan  dengan meniadakan regulasi di nilai pengamat ekonomi Universitas Bandar Lampung (UBL), Erwin Oktavianto sangat kontradiktif dengan gerakan revolusi mental  dunia birokrasi yang gencar di dicanangkan pemerintahan  Presiden RI Joko widodo.

"Prilaku seperti itu yang harus segera dihilangkan oleh Pemkot untuk merevolusi mental birokrat yang ada. Kalau permasalahan itu dibiarkan, maka revolusi mental birokrasi dan cita-cita Inovasi birokrasi yang transparan tidak akan pernah dicapai,"tegasnya.

Proses instan yang dilakukan PT TBG dalam pembangunan menara itu menjadi bukti  bahwa perusahaan tersebut terbiasa dengan menggampangkan proses administrasi dalam mengurus perizinan di daerah lain.

"Kebanyakan perusahaan itu menginginkan cepat, tidak mau ribet, tidak mau pusing, berapapun uangnya akan di bayar untuk mempercepat proses perizinan itu. Itu yang tidak boleh dilakukan dengan menggampangkan proses administrasinya. Mungkin mereka bisa melakukan itu didaerah lain, tapi bukan di Bandarlampung yang telah memiliki peraturan dalam berinvestasi," katanya.

Dia menambahkan, meski Pemkot bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan investasi khususnya dari sektor telekomunikasi akan tetapi akan lebih baik jika hal itu melalui tahapan-tahapan dan analis yang dikjadi dari berbagai aspek.


" Kita berharap jangan sampai investasi justru merugikan masyarakat dan jika itu yang terjadi Pemkot yang akan disalahkan,”ujarnya.(Bung)