Bandar Lampung (PeNa)-
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung
mengabaikan fungsi DPRD yang notabene
sebagai mitra kerja dalam menjalankan pemerintahan, pasalnya dalam pembangunan
menara mikro seluler (Mikrosel) milik PT TBG, Pemkot sampai dengan saat ini belum
dapat membuktikan dasar hukum pemberian izin pembangunan menara mikrosel itu.
“ Sudah kami tanyakan ke
Pemkot mana izin pendirian menara itu, karena mereka mengaku sudah terbit izin
pendirian menara mikrosel itu,” ungkap Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Rabu 2
November 2016.
Dikatakan dia, sudah
merupakan kewajiban legislatif untuk menanyakan regulasi yang dijadikan dasar
bagi Pemkot dalam menerbitkan izin pendirian menara mikrosel karena setiap
kebijakan mengenai pembangunan Kota Bandar Lampung harus melalui suatu
keputusan yang mengacu kepada aturan-aturan hukum yang mengikat.
“ Jika memang ada dasar
hukum mana Perwalinya, jangan sampai muncul asumsi negatif di publik jika DPRD
hanya diam ketika ada suatu proses yang tidak mengacu pada ketetapan hukum,”singkatnya.(Bg)
Pages