Bandar Lampung (PeNa)- Pemerintah Kota  (Pemkot) Bandar Lampung mengabaikan fungsi  DPRD yang notabene sebagai mitra kerja dalam menjalankan pemerintahan, pasalnya dalam pembangunan menara mikro seluler (Mikrosel) milik PT TBG, Pemkot sampai dengan saat ini belum dapat membuktikan dasar hukum pemberian izin pembangunan menara mikrosel itu.

“ Sudah kami tanyakan ke Pemkot mana izin pendirian menara itu, karena mereka mengaku sudah terbit izin pendirian menara mikrosel itu,” ungkap Ketua DPRD kota Bandar Lampung, Rabu 2 November 2016.

Dikatakan dia, sudah merupakan kewajiban legislatif untuk menanyakan regulasi yang dijadikan dasar bagi Pemkot dalam menerbitkan izin pendirian menara mikrosel karena setiap kebijakan mengenai pembangunan Kota Bandar Lampung harus melalui suatu keputusan yang mengacu kepada aturan-aturan hukum yang mengikat.


“ Jika memang ada dasar hukum mana Perwalinya, jangan sampai muncul asumsi negatif di publik jika DPRD hanya diam ketika ada suatu proses yang tidak mengacu pada ketetapan hukum,”singkatnya.(Bg)