Indomaret Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Depan Kampus UBL Tetap Beroperasional Melebihi Batas Waktu |
BANDARLAMPUNG
(PeNa)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tutup mata terkait pelanggaran
yang dilakukan PT.Indomarco Prismatama di salah satu gerainya yakni minimarket Indomaret di Jl. ZA Pagar Alam depan kampus Universitas Bandar Lampung (UBL), yang tetap melayani konsumen, padahal Perwali nomor 89 tahun 2011 tentang persyaratan pendirian
minimarket tegas melarang beroperasi selama 24 jam.
Direktur
Eksekutif Masyarakat Transparansi Lampung (Matala), Charles Alizie menduga ada
kompromi yang dibangun antara pengusaha retail dan oknum Satuan Kerja (Satker)
terkait.
Pasalnya
keluhan terhadap pelanggaran yang dilakukan itu bukan kali pertama terjadi
namun tetap saja Indomaret depan Kamous UBL itu buka hingga dinihari.
“ Adanya
pelanggaran itu karena ada pembiaran dan bukan lemahnya pengawasan dari satker
terkait, ini terindikasi ada oknum yang bermain dengan pengusaha waralaba itu,
kan tidak masuk akal berkali-kali mendapat teguran dan diberitakan di media
tetap saja berani buka sampai dini hari,”ungkapnya, Rabu 28 Desember 2016.
Ketidaktegasan
pemangku kepentingan dalam menyikapi persolan tersebut,imbuhnya justru semakin
menguatkan dugaan publik jika Pemkot lebih berpihak pada kepentingan kapitalis
dengan mengenyampingkan sektor usaha kecil menengah.
“
Mendorong pertumbuhan UKM akan lebih bermanfaat dan bertujuan membuat masyarakat kita mandiri, sudah
seharusnya Pemkot mencabut izin Indomaret itu karena sudah kesekian kalinya,
jika Pemkot diam itu sama saja membela kepentingan pemodal. Kita tidak anti
investasi namun jangan hanya karena alasan investasi ada pihak-pihak lain yang
sengaja dikorbankan,”tegasnya.
Masifnya
pertumbahan minimarket diakui Charles sebagai konsekuensi dari pertumbuhan
ekonomi di Kota Bandar Lampung dan orientasi konsumen yang perlahan telah
mengalami pergeseran selain itu pertumbuhan minimarket yang semakin meningkat
juga diakibatkan lunaknya Pemkot dalam proses perizinan.
Dikatakannya,
ada ketidakpatuhan yang dilakukan Pemkot bandar Lampung dalam mendukung program
pemerintah pusat melalui Kementerian perdagangan terkait Moratorium Izin Usaha Toko Modern (IUTM) melalui
surat edaran Menteri Perdagangan No 1310/M-DAG/SD/12/2014 pada tanggal 22
Desember 2014 lalu.
“ Itulah
akibat dari kompromi yang dibangun Pemkot dengan
pengusaha, sedangkan sepanjang pengetahuan kami, moratorium itu masih
berlaku dan didalamnya juga mengatur, di mana pada poin 1 dijelaskan
bahwa pendirian usaha toko modern wajib mengacu pada Peraturan Daerah (Perda)
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR),
dan pada poin 2 mensyaratkan bahwa berdirinya usaha toko modern harus
dilandasi dengan legalitas berupa Izin UsahaToko Modern (IUTM),”terangnya.
Terkait
RDTR,katanya Kota Bandar Lampung menjadi salah satu daerah yang belum memiliki
kepastian hukum yang mengatur tentang detil tata ruang itu dan sebagai syarat
usaha toko modern adalah mengacu pada Perda RTRW dan Perda RDTR.
“Raperda
RDTR seperti momok bagi legislatif dan eksekutif untuk membahasnya, RDTR tiap
tahunnya hanya menjadi daftar pelengkap prolegda dan tidak menjadi prioritas,
sedangkam moratorium IUTM itu jelas toko modern seperti indomaret itu, legalitasnya
harus ,mengacu pada Perda RDTR. Jika dibiarkan seperti ini dapat dipastikan
usaha toko modern akan lebih berkembang dibanding UKM yang ada, “tutupnya.
Dari
pantauan PeNa, Indomaret jalan Zainal Abidin Pagar Alam depan Kampus UBL tetap
beroperasional melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Perwali meski
seringkali mendapat teguran namun gerai milik PT . Indomarco Prismatama itu
tetap saja membandel.(BG)
Pages