BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kondisi Keuangan pemerintah Kota Bandar Lampung semakin tidak sehat adanya beban hutang pada beberapa pos anggaran diprediksi akan terjadi defisit yang melampaui ambang batas sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Batas Maksimal Defisit APBD dan Pinjaman Daerah Tahun 2016
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Trisno Andreas mengatakan jika melihat kondisi keuangan Pemkot, pihaknya pesimis untuk memenuhi seluruh kewajiban tanpa meninggalkan hutang.

"Saya sangat pesimis pendapatan harian kita bisa memenuhi seluruh kewajiban seperti membayar gaji RT, guru ngaji dan sebagainya. Karena ini telah memasuki akhir tahun yang tinggal menghitung hari saja," ungkap Trisno Andreas, Selasa, (6/12).

Trisno mengakui saat ini kondisi Pemkot tak ubah besar pasak daripada tiang, untuk mengurangi beban hutang semakin besar upaya yang mereka lakukan mencoba menekan pengeluaran dalam kegiatan yang sifatnya seremoni, apalagi dana yang terdapat saat ini di Kasda hanya Rp 15 miliar
"Misalnya, Kalau Rp1,2 miliar dikalikan sisa hari kerja, maka diperkirakan kita bakal menambah pemasukan sekitar Rp18 miliar sampai akhir Desember. Jadi kasda kita nantinya berkisar Rp33 miliar,"ujarnya.

"Sekarang saya belum bisa menjawab keuangan Bandarlampung bakal defisit atau tidaknya. Kami juga mencoba menekan pengeluaran dengan mengurangi kegiatan bersifat seremoni. Insya allah minggu depan saya bisa memberi jawabannya, tetapi saya sangat pesimis,"tegasnya.

Oleh karena itu, Pihaknya tengah menunggu dana bagi hasil dari pemprov Lampung yang baru dibayarkan sekitar Rp10 miliar dari total keseluruhan Rp30 miliar selama tahun 2016.

"Dari Rp85 miliar, Bandarlampung mendapat dana bagi hasil sekitar Rp10 miliar, sisanya dibagi ke kabupaten/kota se-Bumi Ruwa Jurai,"ungkapnya.

Selain itu, BPKAD Bandarlampung akan mempertanyakan hitungan ataupun rumusan dana bagi hasil ke pemprov Lampung.

"Pasti akan kita pertanyakan, karena selama ini dana bagi hasil dari Pemprov itu langsung dikirim ke Kas Daerah,"Katanya.

Menurutnya, pihaknya pernah mempertanyakan persoalan ini ke Dispenda Lampung, sayangnya, mereka buang badan dan melemparnya ke Biro keuangan.

Kemudian, saat coba dikonfirmasi terkait cara penghitungan atau rumusan pemberian dana bagi hasil itu, Biro Keuangan Pemprov Lampung, juga tak dapat menjelaskan secara rinci.

"Jawaban mereka sudah dikirim ke Kas Daerah Bandarlampung tanpa ada penjelasan penghitungan pendapatan dana bagi hasil tersebut,"ungkapnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung, Grafieldi Mamesah meminta agar BPKAD Bandarlampung dapat mendorong pemprov Lampung guna mendapat kejelasan terkait rumusan dana bagi hasil.

"Setidaknya kita mengetahui bagaimana hitungan dari dana bagi hasil tersebut,"pungkasnya. (BG)