ilustrasi bongkar muat |
BANDARLAMPUNG (PeNa)-Keberadaan kantor Perusahaan Bongkar Muat
(PBM) yang tertuang dalam akte notaris menjadi
dasar perusahaan tersebut untuk dapat melalukakan bongkar muat disatu lokasi.
Berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan (permenhub) nomor 60 tahun 2014
tentang penyelenggaraan dan pengusahaan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
“Perusahaan yang berhak atau bisa melakukan bongkar muat itu kalau
perusahaan memiliki akte pendirian atau akte pendirian cabang dilokasi
tersebut. Kalau tidak memiliki itu ya tidak dapat melakukan bongkar muat di
Lampung. Ketentuannya kan sudah jelas,” kata Rusli, seorang mantan Pengusaha
Bongkar Muat (PBM).
Permasalahan mencuat ketika PT Maritim Sinar Utama (MSU) yang kantor
pusatnya berdomisili di Merak, Jakarta melakukan bongkar muat di pelabuhan
Sinar Mas Rangai Lampung Selatan. Sejak Juli 2016, dermaga Sinar Mas yang
berada dalam perusahaan PT Sinar Indah Perkasa (SIP) tersebut telah berstatus
umum. Hingga saat ini, Surat Perintah Kerja (SPK) bongkar muat masih dipegang PT
MSU.
“Saya terus terang tidak paham secara detail ya, karena saya juga pelaku
bisnis yang tidak meggunakan kewenangan bongkar muat di daerah luar provinsi
Lampung. Tapi menurut saya itu tidak dapat dilakukan,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan data perusahaan di web resmi milik PT MSU
disebutkan, perusahaan bongkar muat tersebut berkantor pusat di Jalan Raya
Cakung Cilincing km 3 Jakarta sedangkan kantor cabang berada di Merak
dan Perawang. Tidak ada satupun dokumen yang menyatakan PT MSU membuka kantor
cabang di Lampung.
Berdasarkan ketentauan pada pasal 6 Permenhub Nomor 60 tahun 2014, ayat
2 menyebutkan ijin bongkar muat barang diberikan oleh Gubernur pada lokasi
pelabuhan tempat kegiatan. Sedangkan dalam pasal 8 usaha bongkar muat dari dan
kekapal yang dilakukan oleh usaha patungan, wajib memiliki ijin usaha yang
diberikan gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan. Demikian halnya
ketentuan lanjutan tentang kantor cabang pada pasal 11 untuk menunjang pelayanan kegiatan bongkar muat
dapat membuka kantor cabang pada provinsi tempat kantor pusatnya berdomisili. Sementara itu, PT MSU melakukan aktivitas di Desa Rantai Tritunggal Kecamatan Katibung Lampung Selatan.
“Saya dulu pernah mendengar permasalahan tersebut tapi saya tidak paham
karena saya tidak berurusan dengan dokumen, saya lebih pada pelaksanaan
dilapangan saja,” ujar Nazam, mantan pegawai PT MSU.
Pages