BANDARLAMPUNG
(PeNa)- Langkah Walikota Bandar Lampung Herman HN dalam merealisasikan target
PAD imajiner di APBD 2017 tak
terbendung, sejumlah prediksi yang mengemuka jika hasil evaluasi dari Pemerintah
Provinsi (Pemprov) L ampung akan mementahkan APBD Pemerintah Kota (Pemkot) dan
memangkas target tersebut, nyatanya sekedar pepesan kosong.
Meski
beberapa waktu lalu, dengan tegas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Sutono
menilai target PAD Kota Bandar Lampung itu tidak realistis dan terlalu tinggi
dan cenderung akan terjadi defisit jika proyeksi itu tak tercapai, namun hal
itu hanya hitungan membabi buta tanpa argumentasi.
Alhasil,
adanya ketidaktegasan Pemprov dalam berkomitmen memicu asumsi negatif jika
lolosnya APBD Kota Bandar Lampung yang rencananya akan di pangkas sebesar Rp
300 miliar itu diduga hasil kompromi antara pihak-pihak tertentu yang
berkompeten dalam melakukan evaluasi tersebut.
Pasalnya
dari informasi yang di himpun Pelita Nusantara (PeNa), Pemkot Bandar Lampung
telah mendapatkan nomor registrasi APBD 2017 usai
pertemuan antara Sekdaprov Sutono dan Sekkot Bandar Lampung, Badri Tamam.
Menurut
sumber PeNa, pada Kamis
(28/12) lalu, unsur
Pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung melakukan konsultasi ke Depdagri terkait APBD
2017 yang juga belum mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov.
Setelah
mendapat penjelasan dari Depdagri akhirnya unsur Pimpinan dan Badan Anggaran
(Banggar) DPRD kembali menggelar rapat lanjutan di Bandar Lampung Jum’at
(29/12).
“ Hari
Jumat itu setahu saya rapat terkait APBD kota, dan hari itu juga di adakan
pertemuan antara Sekretaris Provinsi dan Sekkot membahas persoalan itu dan
alhamdulillah Pemprov sepakat dengan apa yang di ajukan oleh Pemkot,”ungkap
Sumber, Selasa (3/1).
Senada
dengannya, Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi melalui pesan singkatnya
membenarkan jika Pemprov Lampung urung memangkas APBD Kota, namun terkait nomor
registrasi APBD, Ia mengaku lupa.
“ Ya tidak
jadi dipangkas, soal nomor registrasi, Wah lupa ada dikantor no registrasinya,”tulisnya.
Sementara,
Sekkot Bandar Lampung Badri Tamam ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan
telepon meski dalam keadaan aktif tidak membalas bahkan pesan singkat yang
dikirimkan tidak di balas.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah melakukan evaluasi terhadap APBD Kota Bandar Lampung tahun 2017 dan proyeksi PAD sebesar Rp 779 miliar dinilai tidak rasional dan cenderung mengakibatkan defisit jika target itu tidak tercapai.
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah melakukan evaluasi terhadap APBD Kota Bandar Lampung tahun 2017 dan proyeksi PAD sebesar Rp 779 miliar dinilai tidak rasional dan cenderung mengakibatkan defisit jika target itu tidak tercapai.
Menurut Sutono
realisasi PAD Kota Bandar Lampung pada tahun-tahun sebelumnya tidak menjadi
ukuran bagi Pemkot dalam menentukan target pendapatan pada APBD 2017. “
PAD yang di rencanakan oleh Pemkot Bandar Lampung terlalu tinggi, seharusnya
realisasi PAD pada tahun-tahun sebelumnya menjadi ukuran juga bagi Pemkot untuk
menetapkan proyeksi PAD pada APBD 2017 itu,”jelas Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov), Sutono, Senin (19/12) lalu.
Dengan tidak jelasnya argumentasi terhadap target pendapatan,menurut
Sutono akan berdampak buruk terhadap kondisi keuangan daerah dan peluang
terjadinya defisit akan terulang seperti pada APBD kota Bandar
Lampung tahun sebelumnya
“ Harus jelas apa argumentasinya dengan penetapan angka sebesar
itu, jika tidak tercapai APBD akan menjadi tidak sehat. Yang penting belanja
dan pendapatannya harus jelas,”ucapnya.
Terpisah Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni Ahadist mengatakan
APBD Kota Bandar Lampung tidak dapat diundangkan dalam Perda jika belum
mendapatkan nomor registrasi jika rekomendasi dari Pemprov tidak segera
ditindaklanjuti dan pihaknya mempunyai kewenangan untuk membatalkan sebagaian
atau bahkan seluruh dokumen APBD tersebut jika dalam waktu yang telah
ditetapkan Pemkot tidak memperbaiki hasil evaluasi yang dilakukan Pemprov.
“ Waktu yang kita berikan setelah evaluasi itu satu minggu jika dalam
waktu itu tetap saja tidak diperbaiki oleh Pemkot Bandar Lampung maka dokumen
APBD itu tidak kita berikan nomor registrasi dan tidak dapat diundangkan dalam
Perda,”tegas Hamartoni.(BUNG)
Pages