Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tetap akan memproses kasus Anggota Komisi III DPR RI Ruhut Sitompul.

Kasus tersebut berkaitan laporan atas pernyataan Ruhut yang menyebut kata "Anjing" dalam postingan di akun Twitter-nya.
MKD tetap memproses kasus Ruhut meski beberapa waktu lalu ia menyatakan telah mengundurkan diri sebagai anggota dewan.
Namun, hingga kini DPR belum melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ruhut.
"Dalam rapat pimpinan (MKD) itu akan tetap menindaklanjuti kasus itu dengan sidang-sidang panel, karena suatu kasus baru dihentikan mana kala anggota sudah berhenti dalam posisi sebagai anggota Dewan," ujar Wakil Ketua MKD Sarifudin Sudding, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Sudding menambahkan, MKD memang telah menerima tembusan surat pengunduran diri Ruhut beberapa waktu lalu.
Surat tersebut juga sudah dikirimkan ke pimpinan dewan, namun belum ada tindak lanjut.
MKD berencana mempertanyakan hal tersebut.
"Mempertanyakan sudah sampai sejauh mana proses pengunduran diri yang bersangkutan," kata Politisi Partai Hanura itu.
MKD menindaklanjuti laporan Ach Supyadi, seorang advokat dari unsur masyarakat yang melaporkan Ruhut dengan sangkaan pelanggaran kode etik.
Ruhut dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kode etik DPR.
Namun, sebelum kasus diputus, Rurat sudah melayangkan surat pengunduran diri.
Ia mengaku memilih mundur agar total memenangi pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat pada Pilkada DKI 2017.