PESAWARAN- (PeNa), Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Polres Pesawaran dalam waktu dekat akan melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) terkait dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang disinyalir melibatkan Nawawi, Kepala Desa Harapan Jaya, Kecamatan Kedondong.

Kepala Unit (Kanit)  Tipikor Polres Pesawaran,Ipda Edwin ketika dikonfirmasi mengakui jika pihaknya akan melakukan Pulbaket terkait persoalan tersebut.

"Ya kalau pemeriksaan belum dilakukan, karena kami baru menerima pengaduan dari masyarakat," kata dia, diruang kerjanya, Rabu (15/2).


Menurutnya, untuk pengumpulan data dan keterangan rencananya akan dilakukan secepatnya. Bahkan, Edwin juga meminta kepada PeNa untuk bersabar guna mendapatkan informasi yang lebih jelas. "Untuk puldata dan pulbaket secepatnya akan kita lakukan, sabar dululah nanti kalau sudah proses semuanya baru kita informasikan. Kalau soal materi pemeriksaan, kami tidak bisa berikan, " ujar dia.

Namun demikian, Kanit Tipikor tersebut juga tidak membantah adanya fokus penanganan perkara dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan oleh Kades Harapan Jaya, Nawawi. "Kalau perkara dugaan penyalahgunaan dana desa dari Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong memang sedang ditanganinya. Kami fokus dulu ya, " tambahnya.

Dikonfirmasi, Kepala Desa Harapan Jaya, Nawawi mengaku siap diperiksa oleh pihak penyidik Tipikor Polres Pesawaran. "Ya kalau itu kan memang wewenang dia untuk memeriksa, kami siap kapan pun dilakukan pemeriksaan, " kata dia dirumahnya.

Diketahui, dari data Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan Pemerintah Desa Harapan Jaya Tahun Anggaran 2015 dan 2016 diduga sebagian tidak terealisasi dan ada beberapa yang disalah gunakan. Untuk dana desa tahun 2015 sekitar Rp300juta dan tahun 2016 sekitar Rp824juta.

Salah satu sumber yang enggan menyebut namanya, mengatakan bahwa mudah untuk mengetahui penyimpangan pada penggunaan dana desa di Desa Harapan Jaya Kecamatan Kedondong.

"Mudah aja, kita lihat contoh satu ya. Untuk penggunaan sewa gedung pada kegiatan pemberdayaan masyarakat disebut berulang kali untuk sewa gedung, padahal tidak ada sewa gedung karena setiap kegiatan apapun dilakukan di kantor desa, " ujar dia.

Ditegaskan, untuk pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana pusat tersebut pihaknya sangat prihatin. "Tadi baru satu contoh, belum kegiatan lain yang perlu dipertanyakan karena memang tidak terealisasi, " tegas dia. PeNa-spt.