Firman, Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Foto PeNa Sapto Firmansis |
PESAWARAN (PeNa)-Anak Kepala Desa Pasar Baru,Dafi (18) terancam dipenjara,
atas tuduhan penculikan Nia Azpa (14) siswi kelas tiga Sekolah Menengah Pertama
Negeri (SMPN 1) Kedondong.
Itu diketahui setelah pihak pelapor mendapatkan surat pemberitahuan
perkembangan laporan. "Sepertinya pihak polres serius dalam menanggapi
laporan kami. Buktinya, ini kami menerima surat pemberitahuan perkembangan
laporan. Dan meminta menghubungi petugas jika akan mengetahui perkembangan
kasusnya, " kata Safrawi, dirumahnya, Kamis (2/3).
Safrawi warga Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau tersebut akan terus
memantaunya, karena anak kelima dari sepuluh bersaudara itu hilang dan belum
kembali. "Kami terus memantau kasus ini, sejauh mana kepolisian dapat
mengayomi masyarakatnya." ungkap dia.
Meski hanya mendapatkan surat pemberitahuan hasil laporan, tapi
Safrawi dan keluarganya optimis bahwa kepolisian akan bisa menanggapi
laporannya dan memproses secara tegas. "Kami optimis, kepolisian akan
memproses pelaku dan menemukan Nia Azpa dalam keadaan selamat, " ujar
dia.
Sebelumnya, Dafi anak Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong dikabarkan
diungsikan kerumah pamannya. "Ya kalau Dafi ada, tapi sekarang kami
titipkan dirumah paman. Ini untuk menjaga hal yang tidak diinginkan karena
kondisinya masih panas, " kata Firman ayah Dafi.
Dafi dilaporkan ke Polres Pesawaran dengan tuduhan sebagai penculik Nia
Azpa dengan laporan nomor : LP/B-158/II/2017/PLD LPG/RES Pesawaran, yakni
pada Selasa (17/2). PeNa-spt.
Pages