Firman, Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran. Foto PeNa Sapto Firmansis
PESAWARAN (PeNa)-Anak Kepala Desa Pasar Baru,Dafi (18) terancam dipenjara, atas tuduhan penculikan Nia Azpa (14) siswi kelas tiga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN 1) Kedondong.

Itu diketahui setelah pihak pelapor mendapatkan surat pemberitahuan perkembangan laporan. "Sepertinya pihak polres serius dalam menanggapi laporan kami. Buktinya, ini kami menerima surat pemberitahuan perkembangan laporan. Dan meminta menghubungi petugas jika akan mengetahui perkembangan kasusnya, " kata Safrawi, dirumahnya, Kamis (2/3).

Safrawi warga Tanjung Kerta Kecamatan Way Khilau tersebut akan terus memantaunya, karena anak kelima dari sepuluh bersaudara itu hilang dan belum kembali. "Kami terus memantau kasus ini, sejauh mana kepolisian dapat mengayomi masyarakatnya." ungkap dia. 

 Meski hanya mendapatkan surat pemberitahuan hasil laporan, tapi Safrawi dan keluarganya optimis bahwa kepolisian akan bisa menanggapi laporannya dan memproses secara tegas. "Kami optimis, kepolisian akan memproses pelaku dan menemukan Nia Azpa dalam keadaan selamat, " ujar dia. 

Sebelumnya, Dafi anak Kepala Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong dikabarkan diungsikan kerumah pamannya. "Ya kalau Dafi ada, tapi sekarang kami titipkan dirumah paman. Ini untuk menjaga hal yang tidak diinginkan karena kondisinya masih panas, " kata Firman ayah Dafi. 

Dafi dilaporkan ke Polres Pesawaran dengan tuduhan sebagai penculik Nia Azpa dengan laporan nomor : LP/B-158/II/2017/PLD LPG/RES Pesawaran, yakni pada Selasa (17/2). PeNa-spt.