BANDARLAMPUNG (PeNa)- Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi di Terminal Rajabasa terindikasi terjadi penyimpangan, pasalnya penarikan yang dilakukan oleh petugas dilakukan dengan sistem borongan.

Sedangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha di Bagian Kedua Pasal 41 ayat 2 memuat jika pemungutan retribusi tidak dapat di borongkan.

Kendati demikian, petugas penarikan retribusi di Terminal Rajabasa memungut sistem borongan kepada salah satu Perusahaan Otobus (PO) Rosalia Indah sebesar Rp.3 juta setiap bulannya.

Salah satu staf PO Rosalia Indah ketika dikonfirmasi membenarkan jika perusahaan mereka dibebankan untuk membayar retribusi untuk setiap bulan.

"Ya kami ditarik Rp. 3 juta setiapb bulan nya, ya di borongkan, itu kan mau nya kepala terminal walau kami tahu menurut Perdanya tidak boleh,"ungkap staf yang enggan namanya diberitakan, Kamis (17/3).

Sementara, Kepala Terminal  (Kater) Antoni Makki ketika akan dikonfirmasi melalui sambungan telepon meski dalam keadaan aktif tidak menjawab.

Terpisah, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Muchlas Ermanto Bastari mengatakan, jika memang pihak terminal melakukan penarikan dengan sistem borongan kepada salah satu PO hal itu telah melanggar Perda tentang retribusi.

"Dalam Perdanya kan tidak boleh menggunakan sistem borongan, jika memang benar kondisi di lapangan seperti itu, akan kami rapatkan dulu dengan kawan-kawan di Komisi III. Apakah akan kita panggil atau Sidak, tergantung hasil rapat internal komisi nanti,"singkatnya.(PeNa/Bung)