TANGGAMUS :Perilaku El (40) sebagai seorang ayah sekaligus orangtua, sungguh bejat. Pria beruban asal Pekon Waypanas, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu diperbudak nafsu birahi lantaran mengaku sudah empat bulan sang istri, S (52), tak melayani kebutuhan biologisnya. Bukan berarti, perbuatan bejat bapak tiga anak itu meniduri NN (16) yang tak lain adalah darah-dagingnya sendiri bisa dibenarkan.

Ironisnya selama 2014, tersangka diduga sudah tiga kali merudapaksa putri sulungnya. Dia beraksi manakala sang istri bekerja di kebun kakao milik keluarga itu. Waktu-waktu senggang pada siang hari ketika sang istri keluar dari rumah itulah yang dimanfaatkan tersangka.

Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, melalui KBO Reskrim Ipda. Insan Husaini membenarkan, polres menerima laporan tindak pidana pemerkosaan dari istri tersangka. Laporan masuk ke polisi pada Rabu (2/3) lalu.

Lantaran sang istri memergoki tersangka mencoba mengulangi aksi bejatnya untuk kali keempat, pada Selasa (1/3) di rumah mereka sekitar pukul 10.00 WIB. Lantaran kepergok, tersangka hanya pasrah saat istrinya melaporkan ke polisi.

"Setelah kami terima laporan pada tanggal 2 Maret 2016, kami langsung bergerak untuk mengamankan tersangka pada Jumat (4/3) pukul 16.00 WIB. Dia tidak melawan dan mengakui semua perbuatannya pada putri kandung. Lalu pada Sabtu (5/3) El resmi menjadi tersangka dan ditahan untuk menjalani semua proses hukum akibat perbuatannya," ujar Insan, kemarin (15/3) sore.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Insan, latarbelakang tersangka meniduri putri kandungnya, karena cek-cok tersangka dengan istri dan membuat mereka pisah ranjang selama empat bulan. Pertengkaran itu pun dipicu banyak hal, seperti permintaan istri dalam hal materi yang tak sanggup dipenuhi tersangka. Sementara tersangka merasa kebutuhan biologisnya sudah tak pernah dipenuhi istri. Lantaran usia istri sudah terlampau tua. 

"Barang buki (BB) yang kita amankan dalam perkara ini pakaian dan pakaian dalam NN. Kemudian hasil visum et repertum terhadap alat vital korban serta kesaksian istri tersangka, semakin memberatkan," ujar Insan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, lanjut KBO Reskrim, tersangka terancam dijerat dengan pasal 76d jo pasal 81 ayat 3 dan pasal 76e jo pasal 82 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Ancamannya hukuman penjara di atas sepuluh tahun.

Ketika sempat diwawancarai, tersangka tanpa rasa menyesal menceritakan, bahwa awal dia menyetubuhi korban muncul saat putri sulungnya itu mengasuh sang adik. Sehingga, birahinya memuncak dan membuat dirinya menghalalkan segala cara agar nafsunya terpenuhi.

"Saya lakukan itu justru siang hari Pak. Kalau malam malah tidak pernah. Karena kalau siang, dari pagi sampai siang istri saya bekerja di kebun kakao kami. Saya memang sudah tiga kali Pak 'memakai' anak saya ini selama 2014," beber tersangka seraya menyebutkan bahwa NN hanya bersekolah sampai kelas III SD.(hdr)