foto5.1BANDARLAMPUNG-DPRD tetap meminta warga yang merasa dirugikan keputusan tim appraisal untuk melakukan gugatan ke pengadilan. Hasilnya baru dapat digunakan sebagai dasar perubahan atas harga yang telah ditetapkan tim.

Kesimpulan yang muncul dari hasil rapat dengar pendapat antara Komisi I DPRD Provinis, Asisten I, Asisten II, Biro Hukum Provinsi Lampung, kementrian PU, Komisi I DPRD Lampung Tengah, Asisten I, Kabag Pertanahan, Kepala BPN Lampung Tengah tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa rapat dengar pendapat sebelumnya ditingkat kabupaten.

Sekertaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi menjelaskan dalam rapat dengar pendapat tersebut tidak dapat diputuskan jalan keluar dari permasalahan yang dikeluhkan masyarakat Kelurahan Bandarjaya Timur Kecamatan Terbanggibesar Lampung Tengah tersebut. Keluhan masyarakat terkait penetapan harga Rp35 ribu permeter sebagai ganti rugi pembebasan lahan tol Sumatera yang dinilai tidak manusiawi tersebut tetap harus melalui proses hukum.

“Tim appraisal sendiri sudah mengakui kesalahan mereka dalam menetapkan harga tanah ganti rugi, tapi untuk merubahnya tidak dapat dilakukan diatas kertas sebelum ada proses hukum. Harga itu sudah ditetapkan pemerintah dalam hal ini kementrian PU, dan kalau harga yang ada sekonyong-konyong dinaikkan, mark up namanya. Harus ada gugatan dari warga dulu kepada hasil tim appraisal dan biaya yang timbul dalam persidangan akan dicarikan solusinya oleh pemerintah provinsi dan kabupaten,” kata dia.

Dijelaskan, kinerja tim appraisal patut dipertanyakan. Dugaannya tidak hanya sebatas kesalahan teknis administrasi. “Penetapan harga itu tentunya melihat lokasi fisik termasuk warkah tanah yang lain, dan kalau harga tanah permeter Rp35 ribu, lebih mahal martabak satu Loyang di Bandarjaya yang sampai Rp40 ribu. Ada kesalahan yang sistematis dalam hal ini,” jelas BS.

Demikian halnya dengan keterangan Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Sumarsono. “Ya masih harus ada proses hukum untuk dapat menyelesaikan persoalan itu,” kata politisi PDIP tersebut.

Berdasarkan data Komisi I DPRD Lampung Tengah, terdapat 173 kepala keluarga yang mengajukan permasalahan ketidasesuaian harga lahan. “Dari jumlah tersebut ada warga yang memiliki luasan lahan 200 meter ada juga yang mencapai 30 ribu meter atau 3 ha. Kami tidak merinci berapa total lahan keseluruhan dari warga yang menolak ganti rugi tersebut,”kata dia. PeNa.Coy