LAMPUNG TENGAH-Dana Rp1,8 miliar yang diperuntukkan pembelian kendaraan dinas (randis) empat pimpinan DPRD Lampung Tengah rawan penyimpangan. Terdapat beberapa faktor penyebab adanya dugaan rawan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.

Pertama, system pengadaan yang masih menggunakan proses lelang sederhana. Dalam proses pengadaan ini, apa yang dilakukan ditingkat lelang masih dilakukan secara manual. Kecendrungan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang kerap kongkalikong dengan panitia lelang membuat pengadaan ini tidak efektif untuk terbuka secara umum.

“Alasan kedua adalah, pengadaan yang tidak menggunakan system E-purchasing. Kelebihan dalam penggunakan metode ini akan mempersempit adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan khususnya pengadaan kendaraan dinas,”kata pengamat hukum yang juga akademisi Unila, Yusdiyanto.

Calon doctor Undip ini juga mengaku kecendrungan ketidakikhlasan wakil rakyat untuk membuka secara gamblang anggaran pada publik masih tampak.

“Kalau daerah lain sudah belajar bagaimana meniru penyusunan anggaran dengan system e-budgetig, dibanyak daerah justru tidak mau menggunakan system yang dipercaya akan menutup ruang gerak anggaran siluman,”kata dia.

Ketua Forum Warga Lampung Tengah (FWLT) Rivai, pembelian kendaraan dinas untuk pimpinan DPRD tersebut tidak semata-semata usulan dari dewan. “Karena dalam pengesahan anggaran yang dilakukan bersama-sama antara legeslatif dan eksekutif, jadi dalam hal pembelian randis ini ada konspirasi antara keduanya untuk menggunakan dana untik kegiatan yang tidak urgent,”kata dia.

Dijelaskan Rivai, dengan kondisi kendaraan dinas yang ada digunakan pimpinan saat ini masih sangat laik untuk mobilisasi dalam dan luar kota. Karena tidak ada anggota dewan menempuh jalur darat ketika perjalanannya sudah keluar provinsi.

Diketahui, pada tahun 2016 melalui sekertariatan dewan, dianggarkan dana sebesar Rp1,8 miliar dengan rincian Rp1,3 miliar untuk pembelian tiga unit kendaraan wakil ketua DPRD dan Rp500 juta untuk pembelian satu unit kendaraan ketua. PeNa.Lih