BANDARLAMPUNG : LSM Indonesian Social Control mempertanyakan laporan terkait dugaan penyimpangan proyek Pantai Canti Lampung Selatan di Ditkrimsus Polda Lampung yang sampai saat ini belum ada progres.
" Sekian lama laporan itu tapi belum juga ada perkembangan. Ini yang patut dipertanyakan," ujar Direktur ISC, Sofwan Rolie, Kamis (10/3).
Dalam waktu dekat, kata Sofwan pihaknya akan menyambangi penyidik Ditkrimsus Polda Lampung untuk mengetahui hasil penyelidikan." Kita akan tanyakan ke penyidik seperti apa hasil kinera mereka," tukasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) diminta membentuk tIm untuk investigasi mengusut adanya dugaan penyimpangan anggaran Proyek pengamanan Pantai Canti yang berjarak 7 KM dari Kota Kalianda Lampung Selatan tepat di lereng bukit Pesisir Rajabasa.Proyek ini didanai dari APBN 2015 dibawah naungan Balai Besar Satuan Nasional Vertikal Tertentu(SNVT) Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung (BBSWSM) Provinsi Lampung.
"Ini sudah masuk pidana korupsi. Untuk itu,"kata Direktur Center For Budget Analysis(CBA) Uchok Sky Khadafi, Selasa (15/09/2015).
Mantan koordinator FITRA Indonesia menyarankan, akan lebih baik jika kejaksaan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK), artinya, kejaksaan segera memanggil perusahaan, dan penanggungjawab proyek.
"Dan BPK melakukan audit untuk menghitung kerugian negaranya," kata dia.
Dugaan masih adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ditengarai adanya kepentingan pribadi untuk meraup keuntungan, untuk itu Uchok menegaskan, persoalan ini tugas BPK, dan kejaksaan untuk mencari data adanya pengurangan spek.
Di lain pihak, panitia lelang BBSWSM, Albert saat dikonfirmasi enggan memberikan komentar lebih jauh.
"Ke kantor aja mas, temui bagian humas,"singkat dia sambil menutup handphone. Sementara humas BBSWSM, Yanti belum berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya diberitakan, SEKJEN LSM Indonesia Social Control (ISC) , AliMunhakim Thohir meminta Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam proyek pengamanan Pantai Canti Lampung Selatan. 

"Ada dana dari APBN dalam jumlah besar yang setiap tahun diluncurkan dalam proyek itu  sangatlah besar. Sangat mungkin terjadi dugaan korupsi di dalam pengerjaanya karena fakta di lapangan banyak. Untuk itu panggil dan periksa rekanan dan pihak balai besar" kata Ali, Selasa (14/09/2015).

Karena itu kita minta pihak kejaksaan sebagai lembaga berkompeten di daerah setempat untuk menyelidiki dugaan tersebut. Ali juga menghimbau meminta setiap kementerian untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh anggaran yang dialokasikan dan dikucurkan atas nama pembangunan daerah.
“ Banyak nomenklatur kucuran APBN ke daerah-daerah. Mestinya harus dievaluasi secara komprehensif,” kata dia.
Sejumlah proyek APBN yang berasal dari dana kementrian di Lampung sebelumnya diduga banyak bermasalah.” Beberapa Satker yang mendapatkan proyek dari dana pusat terindikasi bermasalah. Namun upaya lembaga terkait untuk melakukan pengusutan sepertinya tidak merespon,” tandasnya.
Sebelumnya, proyek pengamanan Pantai Canti yang berjarak 7 Km dari Kota Kalianda Lampung Selatan tepat di lereng bukit Pesisir Rajabasa diduga tidak sesuai spek. Proyek ini didanai dari APBN 2015 dibawah naungan Balai Besar SNVT Wilayah Sungai Mesuji Way Sekampung (BBSWSM)  Provinsi Lampung.
Hasil penelusuran di lokasi berdasarkan data dari LSM Indonesia Social Control (ISC) terungkap bahwa pekerjaan galian tanah dengan excafator dalam kontrak 2100 m3 diduga dilaksanakan hanya ± 1300 m3.
Pada pasangan filter bio textil  dalam kontrak 4400 m2 diduga dilaksanakan/ dipasang hanya ± 1700 m2. Pasangan batu kosong kecil ( 25- 50 Kg ) dalam kontrak 4660 m3 didugadilaksanakan hanya ±1300 m3.
Untuk pasangan batu kosong besar ( 250- 500 Kg ) dalam kontrak 3300 m3. Pekerjaan tanah urukan dalam Kontak 3300 m3 diduga kuat dilaksanakan hanya 1200m3.
Bahwa dari hasil team inestigasi dilapangan dan keterangan - keterangan dari masyarakat setempat bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas benar 100 % menggunakan batu besar 250-500 kg di dalamnya banyak gerowong celah dimana-mana sementara batu ukuran kecil hanya sebagai pengunci/ penutup bagian atas saja,  akibat dari pelaksanaaan pekerjaan tersebut diduga kuat negara telah dirugikan     ±   Rp 1.125.000.000,-
“ Bahwa apabila benar dalam pelaksanaan APBN, APBD tersebut tidak sesuai dengan Rab dan spesifikasi ketentuan yang ada maka hal tersebut dapat merugikan keuangan negara secara umum patut diduga melanggar UU No 031 tahun 1999 jo UU No. 020 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi. Hal tersebut dapat diancam dengan hukuman yang seberat-beratnya,” kata Direktur ISC, Sofwan Rolie, Minggu (13/09/2015).
Sofwan menegaskan, bahwa berdasarkan UU No. 14 2008 tentang keterbukaan informasi publik maka pihaknya meminta KepalaBBSWSM Provinsi Lampung untuk dapat memberikan informasi dan klarifikasi yang sejelas-jelasnya tentang hasil tindak lanjut dari temuan itu.
 Dia menambahkan, dalam pekerjaan itu kuat diduga ada konsfirasi antara rekanan dan oknum Dinas di BBSWSM Provinsi Lampung bersama rekanan Kontraktor  dalam melaksanakan pekrjaan  Pembangunan pengaman Pantai Canti.