• Pengalihan lokasi kegiatan

  • Pengalihan Anggaran

  • Pemangkasan anggaran


 

fahmi vs pairin1

METRO (PeNa)- Langkah Walikota Metro, Ahmad Pairin yang mengevaluasi kegiatan di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dinilai telah keluar jalur. Karena beberapa kegiatan yang telah dirumuskan dalam daftar isian perencanaan anggaran termaktub dalam struktur APBD merupakan hasil kesepakan legeslatif dan eksekutif dan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Bila program tersebut dianggap tidak efektif dan bukan merupakan prioritas pembangungan tahun anggaran 2016, DPRD Kota Metro dalam hal ini, Fahmi Anwar menyampaikan, apa yang sudah dirapatkan dan diputuskan sesuai dengan tahapan dalam penyusunan APBD 2016 semua melalui mekanisme dan bukan merupakan selera masing-masing.

“Dari tingkatan bawah sampai muncul ditingkat kota, ketika hari ini ada pengkajian evaluasi dan lain sebagainya saya pikir harus sebuah mekanisme yang sama. Bagaimana tidak ada multi tafsir dimasyarakat, masyarakat harus dijelaskan. Harus ada penjelasan yang mempunyai dasar juga, ketika hari ini da hal-hal yang sifatnya tertunda apalagi untuk kepentingan masyarakat itu sendiri, berkenaan dengan pembangunan-pembangunan publik,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Politisi Demokrat ini mengaku, dirinya banyak mendengar isu tentang penundaan-penundaan beberapa kegiatan publik dimasyarakat. Pihaknya optimis untuk tetap berpedoman pada kesepakatan dan ketetapan antara Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro.

“Saya memang mendengar banyak berhembus isu, berkenaan dengan penundaan-penundaan beberapa kegiatan-kegiatan publik dimasyarakat. Namun kita tidak pernah menghiraukan berkenaan dengan isu-isu seperti itu, kita tetap berpedoman apa yang sudah kita sepakati, apa yang sudah menjadi ketetapan, secara bersama-sama antara pemerintah kota metro dengan legiselatif kota metro, itu yang menjadi rujukan untuk pembangunan ditahun 2016,” ungkapnya.

Ia mengatakan, setiap perubahan atau evaluasi harus dibicarakan agar dapat ditemukan titik permasalahannya. Sejauh ini pihak Pemkot belum pernah melayangkan surat guna mengajukan penundaan pembangunan. Padahal berdasarkan ketentuan setiap perubahan atas struktur APBD yang berkenaan dengan pengalihan anggaran dan pengalihan lokasi kegiatan harus dengan persetujuan DPRD dan pemerintah.

“Kalau memang ada sebuah perubahan evaluasi ya kita bicarakan kembali, kita diskusikan, kenapa, dan lain sebagainya. Saya yakin ini bisa ketemu dengan sendirinya, tapi sepanjang ini belum dilakukan yang secara resmi seperti yang kita lakukan, ya itu kita anggap tidak ada. Hari ini suatu suratpun belum pernah ada, dari pemerintah kota metro, walikota metro untuk mengajukan penundaan, perubahan dan lain sebagainya,” paparnya.

Dirinya menyimpulkan, apa yang sudah tercantum dalam APBD tidak dengan mudah dapat dirubah karena keputusan tersebut sudah melalui mekanisme yang tepat.

“Jadi kesimpulannya kita anggap, apa yang termuat didalam APBD 2016 itu tidak secara mudah dan gampang untuk dirubahnya, karena ini sebuah keputusan dan melewati mekanisme-mekanisme yang dari bawah sampai dengan ditingkat atas lewat pengkajian dan lain sebagainya,” tutupnya. Arby