BANDARLAMPUNG : : Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menyampaikan, sejumlah catatan atas 6 (enam)  Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD. Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Rabu (20/04/2016) di Ruang Sidang  Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Wagub menyampaikan, terkait  dengan  Raperda  tentang  Pemerintahan  Desa, Pemerintah Provinsi Lampung memahami usulan tersebut mendukung upaya pemberdayaan dan pendayagunaan desa, menuju pembangunan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

" Diharapkan aturan ini nantinya dapat diberlakukan. Yakni sebagaimana tercantum dalam lampiran undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada huruf (M) tentang pembagian urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Yaitu Penataan desa, Kerjasama desa dan Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan masyarakat," ujar Wagub.

Terkait  dengan  Raperda  tentang  Pemberdayaan dan  Pengembangan  Koperasi  dan  Usaha  Mikro, Kecil  dan  Menengah, dimaksudkan untuk memperdayakan serta mengembangkan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah. UMKM dinilai memiliki peran dan kedudukan yang strategis dalam membangun ketahan ekonomi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan penanggulangan kemiskinan.

"Untuk Raperda  tentang  lain-lain Pendapatan  yang  Sah.  Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung dan menyetujui Raperda untuk dibahas dalam tingkat pembicaraan selanjutnya. Hal ini mengingat penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber PAD di luar pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu diatur dalam ketentuan pasal 285 tentang Pemerintahan Daerah," papar Wagub.

Untuk Raperda  tentang  Pembinaan  Jasa  Konstruksi, sambung Wagub Pemerintah Provinsi Lampung sangat mendukung terealisasinya. Mengingat tujuan pembinaan jasa dalam penyelenggaraan perkerjaan konstruksi dimaksud untuk meningkatkan pemahaman dan keasadaran pengguna jasa konstruksi terhadap hak dan kewajibannya dalam peningkatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi serta menumbuhkan pemahaman masyarakat akan peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan.

Wagub juga memberikan catatan 2 (dua) Raperda  tentang  Pengembalian  Kewenangan  Pengolahan  SMK/SMA dari  Kabupaten /Kota  oleh  Pemerintah Provinsi  Lampung serta Raperda tentang  Perlindungan  Kekayaan  Intelektual.

"Pengaturan dasar hukuman mengenai hak kekayaan intelektual antara lain didasarkan kepada Undang-undang  Nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia  Dagang, Undang-undang  Nomor  31 tahun 2000 tentang Desain   Industri, Undang-undang  nomor 32 tahun 2000 tentang Desain  Tata  Letak Sirkuit Terpadu dan Undang-undang  nomor 14 tahun 2001 tentang Paten . Berdasarkan pertimbangan tersebut kami menyetujuinya untuk diproses lebih lanjut," ungkap Wagub. (RILIS)