BANDARLAMPUNG: Lembaga Perlindungan Konsumen Lampung (LPKL) dibentuk di Bandar Lampung pada tanggal 27 Agustus 2006 oleh Yayasan Lampung Bangkit Foundation merupakan lembaga Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

LPKL adalah Lembaga Non-Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh pemerintah yang mempunyai kegiatan menangani perlindungan Konsumen, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Angka (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 huruf (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen).

Banyaknya persoalan konsumen seolah menjadi hal biasa yang tak perlu digembar-gemborkan dan tak perlu solusi untuk penyelesaiannya. Ranah konsumen mencakup semua manusia baik yang baru lahir hingga jabatan tertinggi dalam suatu negara.

Persoalan konsumen dianggap sepele karena menyangkut pribadi atau orang-orang tertentu dan pandangan ini adalah salah dan sangat keliru, karena sesungguhnya yang menjadi korban dalam hal konsumen adalah merupakan bagian dari semua orang.

Oleh karenanya sebagai konsumen, kita harus lebih sadar dalam hal membeli, menggunakan dan sekaligus mengkonsumsi produk dan penggunaan barang dan atau jasa dengan tujuan agar tidak menanggung kerugian secara berlebihan (upaya preventif).

Konsumen harus sadar bahwa produk barang dan jasa yang dihasilkan pelaku usaha atau sebuah perusahaan mengandung kelemahan dan kelebihan. Oleh karenanya sebagai pemakai kita harus benar-benar teliti dan jeli dalam membeli, menggunakan dan mengkonsumsi barang dan atau jasa yang ditawarkan dan dipasarkan.

Ada beberapa keluhan Konsumen di Lampung akhir-akhir ini mengeluhkan Pelayanan yakni:
Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang sering mematikan listrik secara tiba-tiba. Konsumen kadang mencaci maki keberadaan PT. PLN karena tak mendapatkan informasi yang benar dalam setiap memadamkan listrik.
Sebagai dampak yang dihasilkan situasi ini adalah ada konsumen yang melaporkan dan mengeluhkan menderita kerusakan barang-barang elektronik sebagai akibat dari pemadaman listrik yang secara tiba-tiba.

Apapun alasannya, pemadaman listrik di Lampung selama ini telah membawa kerugian di masyarakat, ke depan PT. PLN akan kita beri masukan yang positif dalam rangka melayani konsumen dengan baik;

Selain PT. PLN, pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga banyak dikeluhkan karena pasokan air kurang sementara konsumen membayarnya secara tetap dan bahkan meningkat;

Retribusi dan Tarif parkir yang ditetapkan pemerintah daerah dan diberlakukan khususnya di Mall dan terlebih lagi rumah sakit terkesan sangat membebani masyarakat selaku konsumen.

Hal ini menjadi ranah dan tugas LPKL sebagaimana diamanahkan dalam undang undang untuk memperjuangkan hak-hak konsumen yaitu memperoleh informasi yang jelas, didengar pendapat dan keluhannya, dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif.

Rendahnya pelayanan rumah sakit sehingga harus berujung malpraktek menjadi bagian yang penting untuk dilakukan pembenahan agar masyarakat sebagai konsumen tidak menderita lahir dan bathin;
Banyaknya produk barang khususnya makanan/minuman dipasaran masih ada yang tidak mencantumkan masa kadaluarsa, nilai kandungan gizi dan jaminan atas produk sehingga menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kehidupan.

Dan juga, di sektor telekomunikasi terkadang terjadi gangguan berupa rendahnya signal yang berujung pada buruknya pelayanan serta pelayanan sehingga terkadang tidak sesuai dengan apa yang tawarkan atau dipromosikan.(rilis)