wagub bachtiar basr_ok

BANDARLAMPUNG (PeNa)- Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015 memiliki ruang lingkup yang meliputi Urusan Desentralisasi yakni 26 Urusan Wajib dan 8 Urusan Pilihan, Tugas Pembantuan dan Tugas Umum Pemerintahan, yang secara operasional telah dilaksanakan oleh SKPD dalam kurun waktu satu tahun berdasarkan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2015-2019 dan RKPD Provinsi Lampung Tahun 2015 serta APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2015. Demikian dikatakan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri di ruang sidang DPRD Lampung, Senin 18/4/2016

"Sedangkan untuk laporan Pertanggung Jawaban Kepala Daerah yang substansinya mengenai realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, akan kami sampaikan setelah hasil audit dari Instansi yang berwenang selesai dilaksanakan", jelasnya.

Dikatakannya, adapun 26 Urusan Wajib tersebut meliputi urusan Pendidikan, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perencanaan Pembangunan, Perumahan, Kepemudaan dan Olahraga, Penanaman Modal, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketenaga-kerjaan, Ketahanan Pangan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, Perhubungan, Pertanahan, Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sosial, Kebudayaan, Statistik, Kearsipan, dan Perpustakaan.

Sedangkan 8 Urusan Pilihan diantaranya meliputi Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Kehutanan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Pariwisata, Industri, Perdagangan dan Ketransmigrasian.

"Penyampaian LKPJ ini bertujuan selain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan juga dimaksudkan sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah", jelasnya.

Lebih lanjut Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menjelaskan bahwa Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2015 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) PP No.3/2007.

Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah, melalui penyampaian LPKJ Tahun Anggaran 2015 ini Pemerintah Provinsi Lampung berharap Anggota DPRD Provinsi Lampung dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan Pemerintah Daerah Tahun 2015.

"Sehingga dapat memberikan Rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan", ujarnya.

Dalam rapat ini turut hadir Anggota Fokorpimda serta Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.(PeNa)