pena

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Indikasi adanya penyimpangan pekerjaan flyover Kimaja- Ratu Dibalau yang tidak menggunakan beton bersertifikasi akhirnya terkuak. Dekan Fakultas Teknik Universitas Bandar Lampung, Hery Rianto membenarkan jika pengerjaan beton pracetak dikerjakan secara manual.

“ Kalau yang setahu saya flyover kimaja itu membuat beton pracetaknya secara manual, berarti buat sendiri bukan menggunakan beton yang sudah tersertifikasi layaknya produksi Wika Beton,”jelas Hery, Senin 16 Mei 2016.

Kendati demikian, kata Hery, jika kekuatan beton itu bisa dipertanggungjawabkan oleh rekanan, hal itu tidak menjadi persoalan, akan tetapi jika didalam kontrak pekerjaan harus menggunakan beton bersertifikasi, menurutnya rekanan haruspun harus mematuhinya. Dan jika hal itu diabaikan Ia berpendapat jika hal itu merupakan kelalaian rekanan.

“ Kalau beton produksi Wika memang sudah standar nasional, dan jika memang dalam kontrak pekerjaan itu rekanan harus menggunakan beton yang memenuhi standard dan bersertfikasi ya mau tidak mau hal itu harus dipatuhi, dan jika memang tetap tidak dilaksanakan sesuai kontraknya hal itu merupakan kelalaian dari pelaksana pekerjaan” Wakil Rektor I UBL.

Diberitakan sebelumnya, sejak resmi menyelidiki kasus Flyover Ki Maja-Ratu Dibalau pada April lalu, Kejaksaan Negeri Bandarlampung masih berkutat pada bahan formil. Dan kemarin, Kejari baru meminta keterangan beberapa ahli salah satu nya ahli beton.

Wawancara terhadap beberapa ahli dilakukan selama beberapa jam oleh tim pidana khusus, Senin (16/4). Kepala Kejari Bandarlampung, Widiantoro mengakui telah sudah meminta keterangan dari beberapa ahli termasuk ahli beton yang merupakan salah satu pokok materi yang disoal dalam pembangunan flyover ke empat oleh PT Subanus tersebut.

"Ya hari ini kami sudah memintai keterangan ahli, salah satu nya ahli beton. Belum dapat kami sampaikan seperti apa hasilnya karena ini masih dalam tahap penyelidikan," kata Widi.
Perkara flyover menjadi satu-satunya perkara yang ditangani kejari dengan nilai terbesar mencapai Rp35 miliar.

Selain itu juga, beberapa nama tokoh penting di Lampung masuk dalam pusaran perkara tersebut. Kekhawatiran warga tidak hanya pada konstruksi beton yang dinilai labil tapi juga keseriusan dari pihak kejaksaan dalam menuntaskan perkara tersebut.

Sejak awal diduga pengerjaan proyek Flyover Ki Maja-Ratu Dibalau sudah menyimpang. Proses tender yang memenangkan PT Subanus sebagai rekanan pengerjaan flyover ke empat Pemerintah Kota Bandar Lampung tersebut diduga tidak benar

“Kalau memang nanti terbukti seperti yang kami duga sejak awal bahwa dalam pengajuan syarat tender PT Subanus tidak mengikut sertakan perusahaan pendikung yang bersertifikasi beton, maka sudah jelas perbuatan tindak pidana nya,” ujar salah satu jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, beberapa waktu lalu.

Diakui, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tersebut syarat dengan berbagai tekanan, terutama tim. “Ya kalau ada tekanan dari kanan kiri itu wajar, tapi kami yakin bahwa tim tidak akan terpengaruh. Terlebih ini perkara sudah menjadi perhatian publik,” ujar nya.

Dalam berkas dokumen lelang, diterangkan, perusahaan penawar sudah sejak awal harus mencantumkan perusahaan-perusahaan pendukung yang diikut sertakan dalam pengerjaan. “Ya kalau dalam kegiatan perusahaan subkontraktor lah. Sedangkan ini kan pengerjaan beton, harus ada dong perusahaan pendukung yang bersertifikasi beton nya,” jelasnya.

Terkait teknis dari pengerjaan, jika ditemukan adanya ketidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak merupakan satu kesalahan fatal. “Kita tidak hanya melihat penyimpangan yang terjadi dalam objek perkara, tapi juga secara teknikal penyimpangan itu tentunya berdampak. Kita lihat saja nanti,” tegasnya.
Terkait adanya indikasi, perkara tidak akan dilanjutkan, sumber menyebutkan, penghemtian perkara dengan nilai Rp35 miliar itu harus dengan persetujuan kejaksaan agung.

“Gelar perkaranya bisa dilakukan di Kejaksaan Tinggi, tapi pengentian nya bisa jadi harus dengan rekomendasi persetujuan kejaksaan agung. Tidak mudah untuk mengehentikan nya mas,” imbuhnya. (PeNa/GUS/BG)