LAMSEL  : Pabrik penggilingan padi diduga dipungsikan sebagai penyimpanan alat pembuatan barang haram berupa pil exstacy berbahan shabu-shabu di Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, digerebek petugas Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Lampung Selatan. Selain pabrik tersebut, penggerebekan juga dilakukan dikediaman para tersangka yang digunakan sebagai tempat produksi.

Kronologis penggerebekan oleh puluhan petugas polisi dibantu aparat TNI, terjadi pada Kamis (12/05/2016) pekan lalu sekitar pukul 08.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan pelaku sebanyak 2 orang berinisial Sofan Prayogi alias Gatot(29) dan Minarto alias Puying (24), keduanya diketahui warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Selain mengamankan pelaku, polisi berhasil mengaman barang bukti (BB) berupa sejumlah alat perlengkapan untuk produksi barang haram, yakni seperangkat alat cetak terbuat dari besi bulat dan batangan klep, seperangkat alat campuran berupa tabung kaca dan botol kaca, 12 butir pil exstacy dan lima bungkus exstacy bubuk, kemudian 2 pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 peluru tajam dan 2 butir peluru karet.

Hal ini diungkapkan Kasat Narkoba AKP. Syahrial dikantornya saat menggelar ekspose kasus tersebut, Senin (16/05/2016). Dikatakannya, selama operasi pembuatan barang haram terlarang tersebut berlangsung sebelum diketahui, dari pengakuan tersangka sudah menghasilkan sekitar 100 butir pil exstacy siap pakai.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka, menaruh seperangkat alat untuk mencampur dan mencetak narkotik di pabrik penggilingan yang berada dibelakang rumah milik Sofan Prayogi. Kemudian, rumah tersangka juga dijadikan sebagai tempat produksi," beber Syahrial.

Lebih jauh dia menjelaskan, barang haram tersebut jika terus beroperasi dapat mengakibatkan kerusakan moral generasi muda dalam hitungan setahun sebanyak 2.400 orang dengan asumsi 100 butir yang dihasilkan tersangka perbulannya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 113 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," ketusnya.

Sementara itu, ditanya awak media, tersangka pembuat barang terlarang tersebut mengaku, mereka hanya sebagai pekerja yang diperintah oleh Nanang (DPO). 


"Kami hanya di suruh oleh NN untuk memproduksi extacy itu," singkat Sofan Prayogi. (fitri)