LAMSEL : Pembahasan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, yakni Dinas Pekerjaan Umum (PU) deras hujan kritikan sejumlah anggota Komisi C DPRD setempat.

Bukan tanpa sebab, kritikan-kritikan yang terlontar dari sejumlah anggota legislatif. Pasalnya, selain menilai sejumlah program Dinas PU kurang maksimal maupun memuaskan. Hal tersebut juga, dikarenakan pembahasan LKPJ 2015 di tubuh Dinas PU bersama Komisi C DPRD setempat, tidak dihadiri kepala Dinas PU, dalam hal ini Hermansyah Hamidi.

Seperti dikatakan politisi asal Partai Demokrat yakni Jenggis Khan Haikal. Dirinya menilai, ketidak hadiran Kepala Dinas PU seperti tidak menghargai pertemuan pembahasan LKPJ 2015 Dinas PU bersama Komisi C DPRD setempat, Kamis (19/05/2016).

"Forum kami ini (Komisi C) juga resmi pak. Tolong saling menghargai. Kami ini, sama setaranya dengan pejabat di Lampung Selatan. Kami sangat menyayangkan ketidak hadiran kepala PU, mengenai pembahasan ini," ketus Jenggis Khan Haikal kepada sejumlah pejabat di Dinas PU.

Dikatakannya, saat reses kemasing-masing daerah pemilihan (Dapil), Jenggis mengaku, banyak temuan pekerjaan infrastruktur oleh pihak rekanan dinilai asal jadi. Sehingga, baru beumur 5 bulan mengalami kerusakan.

"Kami turun kelapangan, banyak temuan-temuan kegiatan program Dinas PU (infrastruktur, red) yang rusak. Kemudian, saat turun lapangan, kita minta didampingi orang PU. Tapi, tidak ada," beber Jenggis.

Kemudian lain lagi kritikan yang disampaikan Anggota Komisi C DPRD lainnya, yakni Hamdani. Dirinya menilai, pembahasan LKPJ mengenai pertanggungjawaban anggaran, sudah seyogyanya dihadiri kepala satker. Sebab, LKPJ menyangkut keuangan yang harus jelas dalam hal peruntukannya.

"Pembahasan mengenai LKPJ sangat penting, karena mengenai pertanggungjawabkan anggaran. Selain itu, kita ingin melihat terobosan-terobosan Dinas PU terkait program 2016 maupun program yang sudah terlaksana," ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Selatan ini.

Berbeda, ucapan kritikan yang terlontar dari Waris Basuki, salah satu anggota Komisi C DPRD yang membidangi bidang pembangunan. Dirinya berujar, jika suatu instansi ingin mengirim perwakilannya kesuatu kegiatan yang resmi, diharuskan memakai surat tugas (ST). Sebab, hal tersebut terjadi pada dirinya, jika mewakili anggota Komisi D dalam menghadiri suatu kegiatan yang resmi memakai ST.


"Pembahasan ini, sewajibnya diikuti oleh kepala satkernya. Jika diwakilkan, harus disertai dengan surat tugas. Karena pembahasan ini, mengenai pertanggungjawaban anggaran. Saya juga, jika mewakili teman-teman anggota lain menghadiri suatu acara disertai surat tugas," aku Waris. (fitri)