BANDARLAMPUNG (PeNa)-DPRD Kota Bandarlampung menggelar rapat paripurna  dengan agenda penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, Senin 30 Mei 2016.

Pengusul Raperda yang terdiri dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) dan empat Komisi yang ada menyampaikan usulan masing-masing yakni Raperda Penyakit Menular dari BP2D, Raperda Penataan Menara Telekomunikasi pengajuan dari Komisi I, Raperda tentang Perusahaan Daerah Pasar dari Komisi II, Raperda Pengelolaan Taman Pemakaman dan Lampu Jalan pengajuan dari Komisi III dan Raperda Pemberantasan Buta Huruf Alquran pengajuan dari Komisi IV.

Wakil Ketua DPRD, Naldi Rinara S.Rizal, mengatakan usai penyampaian Raperda itu maka pada Rabu (1/6) mendatang akan dilakukan agenda penyampaian pandangan fraksi.

"Kami harap pembahasan ini dapat diselesaikan secepatnya, sehingga ada lima Perda baru yang direalisasikan pada pertengahan tahun ini," katanya.

Diketahui pengajuan Rapeda Inisiatif harus melalui enam paripurna dimulai dengan, pengajuan usulan, berikutnya akan ada penyampaian pandangan fraksi, jawaban dari pengusul, nota penjelasan DPRD, pendapat Wali Kota, jawaban DPRD dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda.(BL)