BANDARLAMPUNG (BL)- Sejak awal diduga pengerjaan proyek Flyover Ki Maja-Ratu Dibalau sudah menyimpang. Proses tender yang memenangkan PT Subanus sebagai rekanan pengerjaan flyover ke empat Pemerintah Kota Bandarlampung tersebut diduga tidak benar.

"Kalau memang nanti terbukti seperti yang kami duga sejak awal bahwa dalam pengajuan syarat tender PT Subanus tidak mengikut sertakan perusahaan pendikung yang bersertifikasi beton, maka sudah jelas perbuatan tindak pidana nya," ujar salah satu jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Lampung, beberapa waktu lalu.

Diakui, perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung tersebut syarat dengan berbagai tekanan, terutama tim. "Ya kalau ada tekanan dari kanan kiri itu wajar, tapi kami yakin bahwa tim tidak akan terpengaruh. Terlebih ini perkara sudah menjadi perhatian publik," ujar nya.

Dalam berkas dokumen lelang, diterangkan jaksa 3d ini, perusahaan penawar sudah sejak awal harus mencantumkan perusahaan-perusahaan pendukung yang diikut sertakan dalam pengerjaan. "Ya kalau dalam kegoatan perusahaan subkontraktor lah. Sedangkan ini lan pengerjaan beton, harus ada dong perusahaan pendikjng yang beraertifikasi beton nya," jelasnya.

Terkait teknis dari pengerjaan, jika ditemukan adanya ketidak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak merupakan satu kesalahan fatal. "Kita tidak hanya melihat penyimpangan yang terjadi dalam objek perkara, tapi juga secara teknical penyimpangan itu tentunya berdampak. Kita lihat saja nanti," tegasnya.

Terkait adanya indikasi, perkara tidak akan dilanjutkan, sumber menyebutkan, penghemtian perkara dengan nilai Rp35 miliar itu harus dengan persetujuan kejaksaan agung.

"Gelar perkaranya bisa dilakukan di Kejaksaan Tinggi, tapi pengentian nya bisa jadi harus dengan rekomendasi persetujuan kejaksaan agung. Tidak mudah untuk mengehentikan nya mas," imbuhnya. (PeNa/GUS/BG)