SUKADANA (PeNa)- Ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim) dan Gerakan Masyarakat Independent Lampung Timur (GMI Lamtim)  yang melaporkan Bupati Lampung Timur, Chusnunia Chalim alias Nunik, menyesalkan pihak Kejati yang hanya memanggil Kadis Pekerjaan Umum (PU), Pejabat LPS, dan Pokja ULP dalam pemeriksaan dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun anggaran 2016 senilai Rp93 miliar  yang diduga dikorupsi.

Juru bicara GMI dan Ikon Lamtim, Mukarom Sanjaya kepada PeNa mengungkapkan pihaknya mendapat informasi jika sejumlah pejabat Lamtim pada Kamis 24 November lalu telah memenuhi panggilan Kejati Lampung untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“ Ya pada Kamis kemarin beberapa pejabat yang berkompeten dalam proyek DAK itu telah dimintai keterangan oleh Kejati terkait klporan kami, namun sangat kita sayangkan aparat hukum tidak sekaligus memanggil Nunik untuk diperiksa, karena dugaanya Bupati yang paling bertanggungjawab dalam indikasi penyimpangan proyek sebesar 93 miliar itu,”ungkap Mukarom, Senin 28 Noivember 2016.

Untuk itu,imbuhnya, mereka akan mendesak Kejati Lampung untuk segera memanggil Nunik agar diperiksa dalam dugaan pengaturan dan pengkondisian pekat proyek DAK tersebut.

“ Kami tegaskan agar Kejati segera memanggil Bupati Lampung Timur, jangan hanya pejabat kroico saja yang diperiksa, jika tidak masaa dari Lampung Timur yang akan datang langsung untuk menggelar aksi di Kejati Lampung,”kata Mukarrom.

Terpisah, salah satu Pejabat LPSE ketika dikonfirmasi memebenarkan pemeriksaa yang dilakukan oleh Kejati Lampung namun Ia tidak mengetahui secara persis beberapa rekan lainnya apakah di periksa dalam waktu yang bersamaan.

“Kalau saya pada hari kamis itu dipanggil diruangan bawah Kejati dan dimintai keterangan terkait laporan kontraktor Lamtim yakni proyek DAK 93 miliar.Dan setahu saya pada hari itu semua diperiksa termasuk Kadis PU dan Pokja ULP namun tempat pemeriksaannya saya kurang tahu persis diruangan apa,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan.

Dikatakan Dia,semua pejabat yang terlibat dalam persoalan lelang proyek tersebut tanpa kecuali telah dipanggil oleh Kejati.Bahkan Ia  baru mengetahui akan di panggil oleh penyidik setelah mendapat pemberitahuan dari atasan.

“Saya diberitahu oleh atasan saya jika pada hari Kamis itu dipahnggil kejati Lampoung untk dimintai keterangan terkait proses lelang proyek tersebut, dan materi yang ditanyakan berkaitan dangan apa yang saya kerjakan dalam proses lelang itu,”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2016 senilai Rp93 miliar diduga dikorupsi. Tak hanya itu, dugaan nuansa pengaturan pemenang dalam proses lelang dalam berbagai kegiatan juga mencuat.

Alhasil, beberapa rekanan Lampung Timur yang mewakili Ikatan Kontraktor Lampung Timur (Ikon Lamtim) dan tergabung dalam Gerakan Masyarakat Independent Lampung Timur (GMI Lamtim) melaporkan Chusnunia Chalim alias Nunik, bupati setempat ke Kejaksaan Tinggi Lampung (31/10) lalu.

Nunik diduga telah melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Neopotisme) dengan melakukan intervensi dan intimidasi kepada Kadis PU Lamtim, Sahmin Saleh.
Fauzi Ahmad dan Mukarom Sanjaya selaku juru bicara mengatakan, laporan tersebut berdasarkan keterangan Kadis PU Lamtim yang menyatakan bahwa dirinya tidak difungsikan terhadap proyek tersebut.

"Ini berdasarkan pengakuan Kadis Pu, bahwa paket pekerjaan pada Dinas PU telah habis dibagikan kepada orang-orang PKB. Dan saya tidak difungsikan," kata Fauzi menirukan ucapan Kadis PU Lamtim usai menyerahkan laporan ke Kejati.

Selain itu sambung Fauzi, Kadis PU juga mengaku jika dirinya sering diancam oleh beberapa orang yang mengaku sebagai utusan Bupati Lamtim yang bersikap arogan, dan mengancam jabatannya serta meminta agar segala bentuk lelang proyek DAK diserahkan kepada Bupati.

"Atas kejadian tersebut kami sangat menyesalkan tindakan Bupati Lampung Timur tersebut. Seharusnya Kadis adalah merupakan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan sebagai pengguna anggaran. Dan apabila Kadis PU nya tidak difungsikan maka birokrasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucap dia.

Ditambahkan, A. Romli (Gabpeknas), Nunik diduga kuat melanggar Permendagri No 13/2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4, UU RI No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 67, 68, dan 76.

"Oleh karenanya kami mohon kepada Kejati Lampung untuk dapat mengusut tuntas atas informasi yang telah diberikan oleh Kadis PU," tegasnya.
Dalam laporan tersebut dituangkan tandatangan juga pernyataan dari puluhan kontraktor yang tentang kebenaran pengakuan Kadis PU kepada kontraktor bahwa orang yang membagikan proyek tersebut adalah politisi PKB yakni Khidir Ibrahim.

"Kami juga akan melaporkan ke Kejagung dan Mendagri kalau di Kejati ditindaklanjuti," tandasnya.
Terpisah, pihak Kejati Lampung membenarkan adanya laporan tersebut. "Ya benar ada laporan dari GMI Lamtim, tapi saya nggak tahu soal apa laporannya, karena langsung masuk ke bagian TU, " kata Kasipenkum Kejati Lampung, Yadi Rahmat. (BG)