BANDAR LAMPUNG (PeNa)-Tarmidi Si Pembuang mayat anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dituntut selama dua tahun enam bulan penjara (2,5 tahun), dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (28/11).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukaptono terdakwa Tarmidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penadahan dan turut serta membuang mayat mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung, M. Pansor, sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP dan Pasal 181 KUHP j Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menuntut terdakwa Tarmidi selama dua tahun enam bulan penjara, dipotong masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Sukaptono saat membacakan tuntutannya, kemarin.

Dikatakan Sukaptono, hal yang memberatkan terdakwa Tarmidi yakni, terdakwa tidak menolak ajakan Brigadir Medi Andika untuk membuang mayat Panso ke Martapura, meskipun mencium bau amis yang menyengat ketika masuk kedalam mobil.

“Sedangkan hal yang meringankan, Tarmidi belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan serta mengakui terus terang perbuatannya,” jelasnya.

Sementara itu, berkas Brigadir Medi Andika masuk ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Oknum Brigadir Medi Andika merupakan tersangka utama dalam peristiwa mutilasi politisi PDI Perjuangan tersebut.
Dengan demikian, tak lama lagi, tersangka Medi akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

"Sudah, sudah kami limpahkan berkas tersangka Medi ke Pengadilan pada hari Kamis (24/11) lalu. Jadi nggak lama lagi, dia (Medi) akan menjalani sidang perdananya," kata JPU Sukaptono usai sidang.

Hingga berkas tersangka Medi dilimpahkan ke Pengadilan, kata Sukaptono, belum diketahui motifnya, lantaran Medi terus saja bungkam. "Nanti motifnya akan terungkap dipersidangan, biarin saja dia (Medi) bungkam, "imbuhnya.

Terpisah, Panitera Muda Pidana Umum, Suhaidi Agus membenarkan jika berkas tersangka Medi telah diterima Pengadilan. “Yah, berkas Medi sudah kami terima,” kata Agus.

Dikatakan Agus, pihaknya sudah menetapkan jadwal sidang dan telah menentukan majelis hakim yang akan menyidangkan tersangka Medi pada 30 November 2016 mendatang.

"Ketua majelis hakimnya akan dipimpin oleh Wakil ketua Pengadilan (PN) yakni Minanoer, dengan didampingi dua hakim anggota yakni Yus enidar dan Mansur," jelasnya.

Medi, kata Agus, disangkakan pasal kesatu primer 340 dengan ancaman penjara 20 tahun sampai seumur hidup. Subsider Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun, atau pasal kedua dengan 365 ayat 3 dengan hukuman 9 tahun.

Sebagaimana diketahui, mayat Pansor ditemukan di daerah OKU Timur, Sumatera Selatan pada pertengahan April 2016. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Brigadir  Medi yang bertugas di Polresta Bandar Lampung, sebagai tersangka utama pembunuh Pansor. Sedangkan, Tarmidi turut serta membantu Medi membuang mayat Pansor.