IST
BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Panjang harus melalui PT.Maritim Sinar Utama (MSU) yang merupakan group dari perusahaan Sinar Mas. Padahal status pelabuhan saat ini sudah menjadi pelabuhan umum. Meskipun demikian tetap saja dalam kegiatan bongkar muat tidak diperbolehkan dilakukan perusahaan selain perusahaan tersebut.

Manajer Operasional Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang Septa Prima mengungkapkan, kegiatan bongkar muat hanya diperbolehkan kepada PT.MSU. Diakuinya perusahaan yang berdomisili di Jakarta itu yang bisa berkegiatan bongkar muat di Pelabuhan.

“Waktu itu setau saya cuma perusahaan itu yang boleh bongkar muat di Pelabuhan Panjang tapi gak tau juga kalau perusahaan lain. Tapi juga pernah perusahaan teman saya yang bongkar muat selain dari PT itu cuma sepertinya bermitra. Waktu itu koperasi TKBM gak bisa masuk jadi memang harus ada kaitannya dengan mereka,” ungkap Septa Prima saat dihubungi, Senin (12/12).

Menurutnya kemungkinan hal itu terjadi karena status pelabuhan tersebut masih berstatus pelabuhan khusus. “Setau saya juga itu belum berstatus pelabuhan umum tapi masih khusus,” kata Septa.
Septa juga mengakui koperasi tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk bongkar muat diarea itu kecuali bermitra dengan perusahaan tersebut.(WEN)