BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kebijakan Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Lampung menyetujui APBD Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun anggaran 2017 menuai kritik, meski sebelumnya dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandar Lampung sebesar Rp. 779 miliar tidak rasional dan berpotensi terjadi defisit melebihi ambang batas, namun dengan diberikannya nomor register pada APBD Pemkot, menjadi bukti jika permintaan Pemprov agar anggaran itu dirasionalisasi hanya sebagai dalih guna menutupi adanya indikasi skenario yang dbangun.

Meski hal itu dibantah oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Sutono saat menggelar konfrensi pers, Kamis (5/01) namun publik tidak mampu dibohongi karena dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 245 ayat 5 tegas menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi dan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
Akademisi Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan sejak awal pembahasan RAPBD tahun anggaran 2017 Pemkot Bandar Lampung dalam prosesnya tidak berpedoman pada Permendagri nomor 31 tahun 2016.

Selain itu, Pemprov semestinya melaporkan ke Mendagri dan Menteri keuangan jika kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung dalam kondisi tidak sehat , selain target PAD yang tidak rasional, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini terancam bangkrut dengan sejumlah beban finansial yang tidak mampu terselesaikan.

“ Sejak awal pun  waktu pembahasan APBD kota 2017 itu tidak mengacu pada Permendagri 31 tahun 2016.Seharusnya Pemprov tidak serta merta menyetujui APBD itu dengan mengenyampingkan kondisi keuangan Pemkot yang terancam bangkrut. Pemprov jangan berdalih tidak menyetujui karena dengan memberikan nomor register artinya Pemprov menyetujui, karena pasal 245 ayat ke 5 UU nomor 23 tahun 2014 tegas menjelaskan tentang pemberian nomor register itu,”kata Yusdianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/01).

DPRD Kota Bandar Lampung,kata Yusdianto juga ikut bertanggungjawab dengan adanya proyeksi PAD yang tidak rasional tersebut, sejatinya dalam pembahasan RAPBD 2017 beberapa waktu lalu, legislatif tidak mengakomodir target pendapatan yang diajukan itu.

“ Ini yang sangat kita sesalkan, mengapa legislatif mandul dalam menjalankan fungsi anggarannya, apa yang menjadi argumentasi serta asumsi badan anggaran legislatif Kota Bandar Lampung sehingga menyetujui target tersebut, mengapa pengalaman tahun lalu tidak dijadikan pelajaran apalagi sama-sama kita ketahui beban hutang pemkot yang begitu besar sehingga sejumlah pencairan dana rutin dan kegiatan yang lain tidak mampu terbayar itu akibat dari target PAD yang terlalu dipaksakan,”ujarnya.

Dia menambahkan, dengan diberikannya nomor register itu, secara tidak langsung Pemprov ikut andil dalam proses kebangkrutan Pemkot Bandar Lampung, karena persetujuan tersebut berbanding terbalik dengan hasil evaluasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“ Kalau memang evaluasi dari Gubernur itu APBD kota tidak rasional mengapa diberikan nomor register, ini kan sama saja Pemprov ikut mendorong Kota bandar Lampung semakin terpuruk dengan kondisi finansial yang sangat memprihatinkan,”tandasnya.

Terpisah, Sekdaprop Sutono membantah jika pihaknya belum menyetujui APBD Kota Bandar Lampung dan pengajuan anggaran itu belum ditandatangi oleh Gubernur Lampung.

"Pemprov tidak belum menyetujui APBD kota itu, tidak benar kabar itu jika sudah disetujui yang benar kita minta dirasionalisasi. Kita minta agar kota dapat menindaklanjuti hasil evaluasi dan kita tunggu sampai sekarang ini,”dalihnya.
Bahkan,kata Sutono, anggaran belanja Pemkot dipangkas sampai dengan Rp 295 miliar sesuai dengan hasil evaluasi TAPD Raperda APBD Kota Bandarlampung 2017.

"Hasil TAPD terhadap Raperda APBD 2017 Kabupaten/Kota menunjukkan target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi. Akibatnya kami meminta ada penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan,"
tegasnya.

Sementara Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku jika APBD Kota telah diberikan nomor register oleh Pemprov Lampung.
Disinggung pemangkasan anggaran oleh Pemprov dari hasil evaluasi tersebut, Wiyadi enggan berkomentar dan menyarankan mengkonfirmasikan persoalan itu ke BPKAD setempat.

“ Coba tanya Pak Trisno BPKAD kan dia yang mengetahui berapa jumlah anggaran yang dipangkas, kalau soal pemangkasan itu kami tidak mengetahui. Kalau soal adanya evaluasi beberapa kegiatan memang ada dan untuk jumlah berapa nilai yang dipangkas kami tidak tahu, karena kami Cuma menerima nomor registrasi saja,”singkatnya.(BG)