BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyetujui APBD Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandar Lampung tahun anggaran 2017 menuai kritik, meski
sebelumnya dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh Pemprov bahwa target
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandar Lampung sebesar Rp. 779 miliar tidak
rasional dan berpotensi terjadi defisit melebihi ambang batas, namun dengan
diberikannya nomor register pada APBD Pemkot, menjadi bukti jika permintaan
Pemprov agar anggaran itu dirasionalisasi hanya sebagai dalih guna menutupi adanya
indikasi skenario yang dbangun.
Meski hal itu dibantah oleh Sekretaris Daerah Provinsi
(Sekdaprov), Sutono saat menggelar konfrensi pers, Kamis (5/01) namun publik
tidak mampu dibohongi karena dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah dalam pasal 245 ayat 5 tegas menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan
Perda Provinsi dan rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
jika disetujui diikuti dengan pemberian nomor register.
Akademisi
Universitas Lampung, Yusdianto mengatakan sejak awal pembahasan RAPBD tahun
anggaran 2017 Pemkot Bandar Lampung dalam prosesnya tidak berpedoman pada
Permendagri nomor 31 tahun 2016.
Selain
itu, Pemprov semestinya melaporkan ke Mendagri dan Menteri keuangan jika
kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung dalam kondisi tidak sehat , selain
target PAD yang tidak rasional, Pemerintah Kota Bandar Lampung saat ini
terancam bangkrut dengan sejumlah beban finansial yang tidak mampu
terselesaikan.
“
Sejak awal pun waktu pembahasan APBD
kota 2017 itu tidak mengacu pada Permendagri 31 tahun 2016.Seharusnya Pemprov
tidak serta merta menyetujui APBD itu dengan mengenyampingkan kondisi keuangan
Pemkot yang terancam bangkrut. Pemprov jangan berdalih tidak menyetujui karena
dengan memberikan nomor register artinya Pemprov menyetujui, karena pasal 245
ayat ke 5 UU nomor 23 tahun 2014 tegas menjelaskan tentang pemberian nomor
register itu,”kata Yusdianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis
(5/01).
DPRD
Kota Bandar Lampung,kata Yusdianto juga ikut bertanggungjawab dengan adanya
proyeksi PAD yang tidak rasional tersebut, sejatinya dalam pembahasan RAPBD
2017 beberapa waktu lalu, legislatif tidak mengakomodir target pendapatan yang
diajukan itu.
“
Ini yang sangat kita sesalkan, mengapa legislatif mandul dalam menjalankan
fungsi anggarannya, apa yang menjadi argumentasi serta asumsi badan anggaran
legislatif Kota Bandar Lampung sehingga menyetujui target tersebut, mengapa
pengalaman tahun lalu tidak dijadikan pelajaran apalagi sama-sama kita ketahui
beban hutang pemkot yang begitu besar sehingga sejumlah pencairan dana rutin
dan kegiatan yang lain tidak mampu terbayar itu akibat dari target PAD yang
terlalu dipaksakan,”ujarnya.
Dia
menambahkan, dengan diberikannya nomor register itu, secara tidak langsung
Pemprov ikut andil dalam proses kebangkrutan Pemkot Bandar Lampung, karena
persetujuan tersebut berbanding terbalik dengan hasil evaluasi yang dilakukan
beberapa waktu lalu.
“
Kalau memang evaluasi dari Gubernur itu APBD kota tidak rasional mengapa
diberikan nomor register, ini kan sama saja Pemprov ikut mendorong Kota bandar
Lampung semakin terpuruk dengan kondisi finansial yang sangat
memprihatinkan,”tandasnya.
Terpisah,
Sekdaprop Sutono membantah jika pihaknya belum menyetujui APBD Kota Bandar
Lampung dan pengajuan anggaran itu belum ditandatangi oleh Gubernur Lampung.
"Pemprov tidak belum menyetujui APBD kota itu, tidak benar kabar itu jika
sudah disetujui yang benar kita minta dirasionalisasi. Kita minta agar kota dapat
menindaklanjuti hasil evaluasi dan kita tunggu sampai sekarang ini,”dalihnya.
Bahkan,kata
Sutono, anggaran belanja Pemkot dipangkas sampai dengan Rp 295 miliar sesuai
dengan hasil evaluasi TAPD Raperda APBD Kota Bandarlampung 2017.
"Hasil TAPD terhadap Raperda APBD 2017 Kabupaten/Kota menunjukkan target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi. Akibatnya kami meminta ada penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan," tegasnya.
"Hasil TAPD terhadap Raperda APBD 2017 Kabupaten/Kota menunjukkan target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi. Akibatnya kami meminta ada penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan," tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota
Bandar Lampung, Wiyadi ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengaku
jika APBD Kota telah diberikan nomor register oleh Pemprov Lampung.
Disinggung pemangkasan
anggaran oleh Pemprov dari hasil evaluasi tersebut, Wiyadi enggan berkomentar
dan menyarankan mengkonfirmasikan persoalan itu ke BPKAD setempat.
“ Coba tanya Pak Trisno
BPKAD kan dia yang mengetahui berapa jumlah anggaran yang dipangkas, kalau soal
pemangkasan itu kami tidak mengetahui. Kalau soal adanya evaluasi beberapa
kegiatan memang ada dan untuk jumlah berapa nilai yang dipangkas kami tidak
tahu, karena kami Cuma menerima nomor registrasi saja,”singkatnya.(BG)
Pages