Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sedih harus memecat seorang pegawai honorer, AF, yang melakukan kesalahan saat membuat surat undangan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada undangan tersebut tertulis "Komisi Perlindungan Korupsi".
Tjahjo mengatakan, sanksi terberat harus diberikan sebagai efek jera kepada pegawai lainnya untuk berhati-hati.
Ia menegaskan, tidak boleh ada satupun lembaga negara yang salah menuliskan lembaga negara lainnya.
“Memang berat, karena saya yang meneken surat pemecatan itu. Tapi ini harus dilakukan, yang bersangkutan kami beri sanksi paling keras. Yang paling menyedihkan dan yang paling menyakitkan di bulan puasa ini kami harus memberhentikan,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Meski telah dipecat, proses penyelidikan atas tindakan kelalaian penulisan itu masih terus dilakukan.
Ia khawatir, ada pihak lain yang secara sengaja melakukan kesalahan tersebut.
Kemendagri juga telah memohon maaf kepada KPK.
“Hari ini sudah kami kirim surat permohonan maaf resmi oleh Dirjen yang mengeluarkan surat itu,” kata dia.
Sebelumnya, terjadi insiden salah ketik pada surat Kemendagri yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat itu, kepanjangan singkatan KPK tidak ditulis sebagaimana seharusnya, tetapi menjadi "Komisi Perlindungan Korupsi". Surat tersebut diterima KPK pada 7 Juni lalu.
Dari foto yang tersebar viral, kesalahan penulisan kepanjangan dari singkatan itu terlihat pada amplop surat tersebut.