BANDARLAMPUNG (PeNa)- Perhimpunan Advokat Indonesia
(Peradi) Bandar Lampung akan melaporkan Dedy Mawardi dan Osep Dody ke Dewan
Pengurus Nasional (DPN) Peradi jika keduanya masih menjalankan profesi Advokat.
Pasalnya kedua Advokat tersebut masuk dalam pengawasan
Peradi Bandar Lampung setelah adanya pengajuan sanksi pemberhentian sementara
selama 12 bulan oleh Ketua Mahkamah Agung 17 Januari lalu.
“ Kami akan laporkan ke DPN pusat untuk memutuskan pemberian
sanksi jika keduanya masih melakukan profesi tersebut, dan Peradi Bandar Lampung
sebagai perpanjangan tangan dari DPN akan
mengawal proses itu,”tegas Ketua Peradi Bandar Lampung, Muhammad Ridho, Senin
(6/2).
Disinggung adanya surat resmi dari DPN terkait pemberhentian
sementara kedua Advokat itu, Ridho mengaku mengetahuinya.
“ Saya dapat informasi secara lisan terkait
dengan dugaan pemberhentian sementara sebagai advokat untuk Dedy Mawardy dan
Osep Dody,” Kata M.Ridho.
Dijelaskannya, apabila merujuk pada Undang-Undang (UU)
advokat No.18 tahun 2003 tentang advokat, anggaran dasar Peradi dan kode etik
advokat Indonesia serta keputusan dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi no
137.Peradi/DPN/XII/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi dewan
kehormatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia
(DKP Peradi) telah memeriksa dan memutus perkara –perkara pelanggaran kode etik
advokat pada tingkat banding dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan
beberapa klarifikasi putusan,”urainya.
Pertama, Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian
tetap. Kedua, Advokat terhukumdengan sanksi pemberhentian selama tiga bulan.
Ketiga, Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian selama 6 bulan. Keempat,
Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian selama 8 bulan. Kelima, Advokat
terhukum dengan sanksi pemberhentian selama 9 bulan dan Advokat terhukum dengan
sanksi pemberhentian selama 12 bulan.
“Pemberian sanksi untuk advokat ini merupakan
kewenangan dari DPN. Kalau dia terkena sanksi biasanya dia bermasalah,” tandasnya.(BG)
Pages