BANDAR LAMPUNG (PeNa)- Mencuatnya kasus dugaan penipuan yang melibatkan keponakan Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri  yang juga Ketua DPW PAN itu, Siti Rahma Calon Bupati (Cabup) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pringsewu,dinilai pengamat karena rekrutmen politik yang dilakukan partai pengusung tidak selektif sehingga kelemahan dalam menelusuri rekam jejak kandidat justru menjadi bumerang, sehingga secara otomatis melemahkan citra partai secara kelembagaan.

Akademisi Universitas Lampung Deddy Hermawan berpendapat lemahnya partai pendukung terkait track record calon kepala daerah sudah menjadi fenomena, oleh sebab itu menurutnya tidak heran ketika menjelang (Pilkada) selalu bermunculan kasus-kasus hukum yang melibatkan calon kepada daerah.

"Itu konsekuensi yang harus diterima calon kepala daerah, dan ini tentunya sangat menggangu konsentrasi calon ketika akan kampanye
Meskipun itu masih terindkasi, apalagi kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka,”jelas Dedy, Senin (6/2).
Menurut Deddy, kasus hukum yang menyeret nama calon menjadi sasaran tembak bagi lawan politiknya yang mencari titik lemah menjelang hari pencoblosan.

Dia menambahkan, adanya kasus hukum yang menjerat calon kepala daerah, sejatinya menjadi evaluasi bagi Partai Plitik (Parpol) untuk tidak mencalonkan kandidat yang bermasalah

"Ini menjadi evaluasi semua pihak khususnya partai politik dalam pilkada selanjutnya," tandanya.
Dikatakannya, Siti Rahma  selaku terduga dalam kasus tersebut secara otomatis dirugikan secara politis, namun hal itu merupakan konsekuensi logis yang tidak dapat ditolak apalagi calon kepala daerah yang bersih  berpeluang mendapat simpati masyarakat.

"Calon yang sedang tersandung kasus hukum walaupun masih terduga atau dalam proses penyelidikan seperti calonkada Pringsewu Siti Rahma pasti dirugikan secara politis. Apalagi mendekati hari pencoblosan. Tapi itulah konsekuensi yang harus diterima oleh calon tersebut," ujarnya.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memproses laporan dugaan penipuan Rp 900juta dengan terlapor Calon Bupati no urut 3 Siti Rahma.Pemeriksaan tersebut merupakan tindaklanjut atas laporan Irwan Syahputra pdengan no laporan LP/B-19/1/2017/LPG/SPKT, 6 Januari 2017 Polda Lampung.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Heri Sumarji melalui Kasubdit III AKBP Ruli Andi Yunianto mengungkapkan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap Cabup yang diusung koalisi Pan-Nasdem itu selaku terlapor.Sementara guna penyelidikan lebih lanjut, pemeriksaan saksi-saksi lainnya juga terus berjalan.


Andi menjelaskan, berdasarkan surat laporan bahwa Siti Rahma meminta uang Rp 900juta kepada pelapor dengan menjanjikan akan menjadikan pelapor Calon Wakil Bupati Pringsewu mendampinginya di Pilkada Pringsewu. Ternyata yang dijadikan wakil bukan pelapor. Oleh sebab itulah ia dilaporkan atas dugaan penipuan.(BG)