PRINGSEWU (PeNa)-Guna mewujudkan kebersihan diwilayahnya, Pemerintah Daerah Pringsewu terus bangun Tempat Penampungan Sampah. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu Ahmad Budiman saat membacakan tanggapan pandangan umum Bupati Pringsewu Yuda Setiawan dirapat paripurna DPRD Pringsewu, Selasa (7/2).

"Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui SKPD terkait berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pelayanan Persampahan dan kebersihan sehingga secara bertahap akan dilakukan pembenahan terhadap TPS dan TPA yang ada  agar dapat optimal beroperasi sehingga dapat melayani masyarakat," kata dia. 

Hal tersebut menanggapi Fraksi Partai Golkar terkait Ranperda Perubahan atas Perda No.12/2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

Sedangkan atas pandangan umum dari fraksi PAN, Fraksi F-KPI, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat Nasional Kebangkitan, dan Fraksi Gerindra, bahwa hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah memaksimalkan potensi PAD dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan. 

"Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada saat ini sudah memiliki Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di Kecamatan Pringsewu, Pagelaran dan  Gadingrejo, dan pada tahun ini rencananya akan ditambah dua kecamatan lagi yang memiliki TPS sementara dan  secara bertahap akan berupaya semaksimal mungkin untuk kecamatan lainnya guna memiliki TPS di tahun berikutnya." ujar dia. 

Menurutnya, Pemkab melalui satker terkait telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan sampah, sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui jenis dan cara penanganan sampah tersebut.

Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Perda No.14/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, bahwa Perda 14/2011 tentang Izin Gangguan telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh pelaku usaha dengan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dari tahun ke tahun."

"Untuk mengurus izin gangguan sebagaimana diketahui dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2014 ada 781 pengguna, 2015 terdapat 875 pengguna dan pada 2016 ada  895 pengguna,   dan selama kurun waktu 2016 tidak ada pelanggaran oleh pelaku usaha maupun keluhan yang dilakukan oleh masyarakat terkait eksistensi Perda No.14/2011 tentang izin gangguan (HO)," tutur dia. 

Kemudian, kata dia, dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Perda ini juga sudah dibatalkan melalui Keputusan Gubernur Lampung No.G/373/B.III/HK/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembatalan atas Perda Kabupaten Pringsewu No.20/2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

"Inilah yang menjadi landasan mengapa Pemkab Pringsewu  melakukan penggantian dari Perda No.20/2013 tentang pengelolaan Barang Milik Daerah, mengingat  penyusunan perda tersebut masih menggunakan acuan dan literatur peraturan lama sehingga harus disegera disesuaikan," tegas dia. PeNa-spt.