PRINGSEWU (PeNa)-Guna mewujudkan kebersihan
diwilayahnya, Pemerintah Daerah Pringsewu terus bangun Tempat Penampungan
Sampah.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda)
Pringsewu Ahmad Budiman saat membacakan tanggapan pandangan umum Bupati
Pringsewu Yuda Setiawan dirapat paripurna DPRD Pringsewu, Selasa (7/2).
"Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui SKPD
terkait berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik kepada
masyarakat. Pelayanan Persampahan dan kebersihan sehingga secara bertahap akan
dilakukan pembenahan terhadap TPS dan TPA yang ada agar dapat optimal
beroperasi sehingga dapat melayani masyarakat," kata dia.
Hal tersebut menanggapi Fraksi Partai Golkar terkait
Ranperda Perubahan atas Perda No.12/2011 Tentang Retribusi Pelayanan
Persampahan dan Kebersihan.
Sedangkan atas pandangan umum dari fraksi PAN, Fraksi
F-KPI, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat Nasional Kebangkitan, dan Fraksi Gerindra,
bahwa hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah memaksimalkan potensi PAD
dari sektor Retribusi Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.
"Pemerintah Kabupaten Pringsewu pada saat ini
sudah memiliki Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) di Kecamatan
Pringsewu, Pagelaran dan Gadingrejo, dan pada tahun ini rencananya akan
ditambah dua kecamatan lagi yang memiliki TPS sementara dan secara
bertahap akan berupaya semaksimal mungkin untuk kecamatan lainnya guna memiliki
TPS di tahun berikutnya." ujar dia.
Menurutnya, Pemkab melalui satker terkait telah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan sampah, sehingga
masyarakat dapat lebih mengetahui jenis dan cara penanganan sampah tersebut.
Terkait Ranperda Tentang Perubahan atas Perda
No.14/2011 tentang Retribusi Izin Gangguan, bahwa Perda 14/2011 tentang Izin
Gangguan telah dilaksanakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah maupun oleh
pelaku usaha dengan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha dari tahun ke
tahun."
"Untuk mengurus izin gangguan sebagaimana
diketahui dalam kurun waktu tiga tahun terakhir mengalami peningkatan, dimana
pada tahun 2014 ada 781 pengguna, 2015 terdapat 875 pengguna dan pada 2016 ada
895 pengguna, dan selama kurun waktu 2016 tidak ada pelanggaran
oleh pelaku usaha maupun keluhan yang dilakukan oleh masyarakat terkait
eksistensi Perda No.14/2011 tentang izin gangguan (HO)," tutur dia.
Kemudian, kata dia, dengan telah diundangkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang
Milik Daerah, dan Perda ini juga sudah dibatalkan melalui Keputusan Gubernur
Lampung No.G/373/B.III/HK/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang pembatalan atas
Perda Kabupaten Pringsewu No.20/2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Inilah yang menjadi landasan mengapa Pemkab
Pringsewu melakukan penggantian dari Perda No.20/2013 tentang pengelolaan
Barang Milik Daerah, mengingat penyusunan perda tersebut masih
menggunakan acuan dan literatur peraturan lama sehingga harus disegera
disesuaikan," tegas dia. PeNa-spt.
Pages