BANDARLAMPUNG (PeNa)-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membantah adanya pendapat
yang mengemuka jika pembatalan sebagian Perda APBD Kota sarat muatan politis.
Asisten Bidang Administrasi Umum, Pemprov Hamartoni Ahadis menegaskan,
pembatalan sebagian Perda itu murni dilakukan atas amanat Undang-undang diamana
Gubernur yang notabene sebagai perpanjangan dari pemerintah pusat memiliki
kewenangan tersebut.
“Bukan masalah kepentingan atau konflik
kepala daerah maupun politis Tetapi permasalahan disini terkait peraturan UU,
Dimana Gubernur Lampung sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat
memiliki tugas mengevaluasi dan kewenangan untuk membatalkan pengajuan APBD
pemerintah Kabupaten/kota se- Bumi Ruwa Jurai,” katanya.(BG)
Pages