BANDARLAMPUNG (PeNa)-Data penerima dana Bantuan Sosial dan Hibah tahun anggaran 2015 di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang berpotensi terjadi penyimpangan akan di ungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.

Kendati sampai dengan saat ini Pemkot tetap bungkam mengenai lembaga-lembaga penerima dana itu, BPK akan membeberkan para penerima dana itu jika penyidik meminta untuk kepentingan penyelidikan.

“Jika penyidik meminta data penerima dana Hibah dan Bansos Pemkot  Bandar Lampung kami siap untuk mengungkapkan, apalagi biasanya dalam konteks tersebut, BPK selalu diminta sebagai saksi ahli,”tegas Fasilitator BPK Perwakilan Lampung, Topan, di ruang data dan informasi BPK Perwakilan Lampung, Senin (13/3).

Ia mengatakan, jika memang terdapat temuan dan berpotensi terjadi penyimpangan serta merugikan keuangan daerah dalam pengelolaan dana tersebut, Ia berpendapat agar penggiat anti

"Kalau memang ada dugaan penyimpangannya ya laporkan saja ke Bareskrim,”tandasnya.

Terpisah,  Suadi Romli Ketua Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (GALAK) berpendapat, pihaknya akan melaporkan secara resmi indikasi penyimpangan itu ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Dia mengatakan,krisis kepercayaan terhadap aparat hukum di Provinsi Lampung sudah semakin memprihatinkan, penanganan laora yang bertele-tele serta penyelidikan yang rebtan terintervensi yang akhirnya mengaburkan kasus tersebut sudah menjadi hal yang lumrah.

“ Akan kita laporkan ke KPK dan Bareskrim, kami sudah tidak percaya dengan konsistensi aparat hukum di Lampung, harus kita pertanyakan komitmen mereka dalam penegakan supremasi hukum . Percuma masalah ini kita laporkan ke aparat hukum di sini. Apalagi masyarakat harus tahu siapa saja organisasi dan pihak penerima dana Hibah dan Bansos Rp 60,3 Miliar," tegasnya.(BG)