BANDARLAMPUNG (PeNa)-Data penerima dana Bantuan Sosial
dan Hibah tahun anggaran 2015 di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang berpotensi
terjadi penyimpangan akan di ungkap oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan Lampung.
Kendati sampai
dengan saat ini Pemkot tetap bungkam mengenai lembaga-lembaga penerima dana itu,
BPK akan membeberkan para penerima dana itu jika penyidik meminta untuk
kepentingan penyelidikan.
“Jika penyidik
meminta data penerima dana Hibah dan Bansos Pemkot Bandar Lampung kami siap untuk mengungkapkan,
apalagi biasanya dalam konteks tersebut, BPK selalu diminta sebagai saksi ahli,”tegas
Fasilitator BPK Perwakilan Lampung, Topan, di ruang data dan informasi BPK
Perwakilan Lampung, Senin (13/3).
Ia mengatakan, jika memang terdapat temuan dan
berpotensi terjadi penyimpangan serta merugikan keuangan daerah dalam
pengelolaan dana tersebut, Ia berpendapat agar penggiat anti
"Kalau memang ada dugaan penyimpangannya ya
laporkan saja ke Bareskrim,”tandasnya.
Terpisah, Suadi
Romli Ketua Gerakan Aksi Lembaga Anti Korupsi (GALAK) berpendapat, pihaknya
akan melaporkan secara resmi indikasi penyimpangan itu ke Bareskrim Polri dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Dia mengatakan,krisis kepercayaan terhadap aparat
hukum di Provinsi Lampung sudah semakin memprihatinkan, penanganan laora yang
bertele-tele serta penyelidikan yang rebtan terintervensi yang akhirnya mengaburkan
kasus tersebut sudah menjadi hal yang lumrah.
“ Akan kita laporkan ke KPK dan Bareskrim, kami sudah
tidak percaya dengan konsistensi aparat hukum di Lampung, harus kita
pertanyakan komitmen mereka dalam penegakan supremasi hukum . Percuma masalah
ini kita laporkan ke aparat hukum di sini. Apalagi masyarakat harus tahu siapa saja
organisasi dan pihak penerima dana Hibah dan Bansos Rp 60,3 Miliar," tegasnya.(BG)
Pages