Cinta mati Gatot dan Evy sampai dibawa ke dalam bui

JAKARTA (PeNa)-Sejak terseret kasus korupsi, pasangan Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti kerap mengumbar kemesraan di hadapan publik. Gatot dan Evy acap kali pamer kemesraan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi yang menyeret keduanya.

Kemesraan keduanya kembali terlihat saat sidang vonis kasus suap hakim dan panitera pengadilan tinggi usaha negeri (PTUN) Medan dan suap terhadap Sekretaris Jenderal partai Nasional Demokrat (NasDem), Patrice Rio Capella. Pasangan suami istri itu kompak mengenakan batik berwarna hitam dengan motif warna coklat saat datang ke ruang sidang.

Mereka pun sempat mengumbar senyum saat berjalan ke ruang sidang. Di dalam ruangan pun, pasangan ini tampak santai menghadapi putusan. Terlihat, Gubernur Sumatera Utara nonaktif ini sempat berfoto sampai mencium pipi istrinya itu.

Gatot mengatakan, makna hitam adalah duka cita bagi mereka menunggu vonis. Sedangkan coklat, dimaknai sebagai ketenangan.

"Saya yang siapin. Segala persiapain sidang saya yang siapin. Warna hitam kan kami, ini kan vonis dan duka kami berdua. Hitam bagi kita itu prihatin. Cokelat itu supaya menenangkan," kata Gatot di ruang pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3).

Keduanya pun sempat curhat jelang ketukan palu majelis hakim. Gatot sendiri mengaku khawatir dengan kondisi Evy. Dia pun menyebut Evy selalu ada dalam setiap kondisi, termasuk saat dirinya terjerat korupsi.

Di tempat yang sama, Evy sendiri mengungkapkan hal yang ada dipikirannya saat ini adalah keluarga dan anak-anaknya. Dia mengaku sangat rindu terhadap mereka, sebab setelah ini mereka akan menerima hukuman penjara dalam beberapa tahun.

"Saya enggak tidur. Kalau kami, kan kepikirian anak-anak, keluarga, orangtua saya. Itu kan jadi pikiran kami berdua. Kan kasihan anak-anak," keluhnya.

Menjelang putusan keduanya pun saling memegang erat kedua tangan. Akhirnya, Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara bagi Gatotdan dua tahun enam bulan penjara bagi Evy atas kasus suap Sekjen Patrice Rio Capella dan hakim PTUN Medan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa I Gatot Pujo Nugroho dengan penjara tiga tahun dan terhadap terdakwa II Evy Susanti selama dua tahun enam bulan dan denda masing-masing Rp 150 juta subsidair tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Sinung Hermawan saat membacakan vonis.

Dengan putusan ini, Gatot dan Evy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi berupa memberi suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan serta mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella. Atas kasus ini, Gatot dan Evy dijerat dengan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain pasal di atas, mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis ini terbilang ringan. Sebab bila mengacu pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, berat hukuman yang diajukan adalah sebesar 4,5 untuk Gatot dan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan untuk Evy.

"Saya beserta istri mohon maaf kepada masyarakat Sumatera Utara dan bangsa dan negara Indonesia. Saya menerima putusan ini," kata Gatot usai siding. PeNa-merdeka.com