BANDARLAMPUNG : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menampik dugaan Pungutan Liar(Pungli) dana tebusan surat Tindakan Langsung(Tilang).

Pihak Kejari mengklaim, jika pengendara yang terkena tilang yang akan menebus surat tilang di Kejari setempat, pihak Kejari memiliki bukti pembayaran(kuitansi). Pun sesuai dengan nominal yang tertera di secarik kuitansi dan harga penebusan surat Tilang berbeda tiap Minggu.

"Formnya(kuitansi) kita ada, pasti kita kasih kalo diminta,"kata Jaksa Tilang Kejari Bandarlampung, Sayekti Candra Kamis (31/03/2016). 

Sedangkan untuk nominal penebusan, tergantung dari putusan pengadilan berdasar pasal yang dilanggar pengendara. Nominalnya bervariasi antara Rp60-80 ribu.

"Di undang-undang maksimal Rp2 juta,"ucap dia.

Di lain pihak, Abdul, warga Rajabasa, Bandarlampung mengaku cukup membingungkan dengan adanya dugaan kurang profesionalnya Kejari setempat. Ia berharap, pihak Kejari lebih terbuka soal dana penebusan Tilang, terlebih kata dia, itu berkaitan dengan anggaran.

"Kalo enggak terbuka, enggak ada kuitansinya. Kan bingung berapa nilai yang sebenarnya,"tukasnya.

Pasca pemberitaan, Kamis (31/03/2016), siang, keadaan berubah 180 derajat, petugas Kejari di runag Tilang mempersiapkan kuitansi dengan nominal yang tertera.

"Rp50 ribu aja mas. Ini kuitansinya"ucap petugas berjilbab yang berseragam Kejari itu.

Sebelumnya,  pada Rabu (30/03/2016), siang, hendak mengambil surat Tilang di Kejari Bandarlampung, namun petugas setempat hanya meminta uang tanpa memberikan kuitansi.
"Rp80 ribu mas, di sini enggak ada kuitansi,"kata salah satu petugas di ruang Tilang Kejari.