BANDARLAMPUNG : Anggaran pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan belanja langganan bandwith portal Lampung (20Mbps) tahun anggaran 2015-2016 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Lampung patut dicurigai.
Ini mengingat Diskominfo Lampung menganggarkan dana senilai Rp 540 juta untuk biaya langganan internet. Jika mengacu harga tertinggi yang dimiliki jasa penyedia Telkom Indonesia untuk kapasitas (20Mbps) yang hanya Rp 13.260.216 perbulan, nilai pagu yang dibuat Diskominfo Lampung terlalu tinggi.
Rinciannya, Rp540 juta setelah dikurangi pajak 11% adalah Rp 480,600,000. Setelah dibagi 12 bulan adalah Rp 40.050.000, Sehingga ada kelebihan anggaran sebesar Rp 26.789.784.
Sementara di 2016, Diskominfo Lampung menganggarkan dua kegiatan belanja untuk berlangganan internet. Anggaran tersebut naik dari tahun lalu menjadi Rp 684.000.000. Diskominfo juga menganggarkan untuk  pengadaan fiber optik senilai Rp240.000.000.
Dimintai tanggapannya, Direktur Indonesian Social Control (ISC), Sofwan rolie mengatakan sebaiknya penegak hukum menyelidiknya.

“ Bukan soal besar kecilnya anggaran, tetapi ada dugaan markup dalam anggaran itu. Jika dibiarkan, maka pejabat yang bersangkutan bisa leluasa di kemudian hari kembali melakukan markrup,” kata Sofwan, Kamis (31/3).