BANDARLAMPUNG : Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan acara Forum Komunikasi Konsultasi Publik dalam rangka menyusun Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2017, di Balai Keratun Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Selasa (30/3).
Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, saat ini Pemerintah Provinsi Lampung sedang menyusun RKPD Provinsi Lampung tahun 2017, yang merupakan penjabaran tahun ke 3 dari rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung tahun 2015 - 2019.
Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Harun Al Rasyid yang mewakili Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengatakan dalam sambutannya, forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan ini memilki peranan yang sangat penting dan strategis yang mengagendakan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
" Dengan melaksanakan forum komunikasi ini diharapkan dapat menjadi wahana sekaligus upaya Pemerintah Daerah untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan pembangunan pembangunan sejak tahap awal perencanaan. Baik dalam perspektif pendekatan perencanaan secara teknokratik maupun partisipatif. Sehingga produk yang dihasilkan telah memenuhi prinsip prinsip pelaksanaan good governance," tambah Harun Al Rasyid.
Sementara Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Lampung  Heriyansyah menyatakan, sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai dokumen Perencanaan Daerah untuk periode satu tahun.
Heriyansyah melanjutkan, diharapkan kegiatan ini merupakan bagian dari bentuk nyata dari rasa ikut memiliki dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan pembangunan khususnya pembangunan di Provinsi Lampung. (rilis)