LAMSEL :  Meski kampanyenya pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) gratis alias tidak dipungut biaya, namun nyatanya pembuatan identitas diri itu berbayar.

Diketahuinya pembuatan KTP-el ditingkat kecamatan tidak gratis, karena hal itu sampai di telinga Bupati Lamsel Zainudin Hasan Saat menyampaikan sambutan pada upacara HUT Pol-PP ke 66 di Lapangan Korpri perkantoran Pemda Lamsel.

Zainudin membeberkan, jika dirinya menerima laporan bahwa di beberapa kecamatan dalam proses pembuatan KTP-el di tarif sebesar Rp35 ribu.

Padahal, kata dia, merujuk Surat Edaran (SE) menteri dalam negeri (Mendagri) nomor : 900/326/SJ tertanggal 17 Januari 2014, bersifat sangat penting, tertera larangan pungutan uang dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan.

“Aturan mengatakan tidak ada pungutan, kenapa ini ditarif. Saya tidak mau lagi mendengar buat KTP (KTP-el_red) itu dipungut bayaran,” tegas Zainudin.

Zainudin Hasan mengaku, bila proses pembuatan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah tidak dibebankan biaya. Namun, hal itu tidak berlaku untuk wilayah kecamatan terlebih di daerah pedesaan.

“Ini paling banyak di kecamatan, kalau di pemda sudah semakin berkurang. Ini perlu menjadi sorotan Disdukcapil-nya. Orang bikin KTP yang katanya gratis kok masih dipungut bayar Rp35 ribu,” ujarnya.

Sampai-sampai Zainudin mengemukakan akan menindak tegas oknum-oknum yang masih melakukan perbuatan yang dianggapnya dapat merugikan masyarakat.

“Saya tekankan, kalau tidak mau punya masalah ‘STOP’, jangan lagi mungut-mungut uang KTP yang tidak seberapa besanya ini. Anak buah tidak akan berani kalau bapaknya (pimpinan_red) tidak ikut campur. Pedas, sampaikan pada anak buah kalian,” kata Zainudin.

Dia menyarankan agar, Disdukcapil dapat mengumpulkan seluruh kepala desa dan Camat, agar disosialisasikan terkait pembuatan KTP itu sendiri.

“Saya siap untuk hadir dan menjadi pembicara ditengah-tengah masyarakat, agar tidak adalagi yang saling menjual, untuk KTP, KK maupun surat keterangan lain, yang dikeluarkan dari desa,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Hasan Afriansyah mengakui bila masih terjadi hal-hal demikian. Dia pun mendukung, apa yang dikatakan oleh bupati Zainudin tentang dilarangnya melakukan pungutan pembuatan KTP tersebut.

“Harusnya gratis. Tidak ada pungutan-pungutan itu, sesuai dengan SE Mendagri dan dikuatkan oleh SE Bupati,” kata dia.

Dia menjelaskan, bila ditingkat kecamatan/desa, proses pembuatan KTP hanya sebatas perekaman, yang memproses pencetakan itu yakni pihak kabupaten yang dalam hal ini Disdukcapil.
“Kecamatan cuma merekam, yang nyetak kita. Mungkin itu cuma kebijakan untuk biaya transportasi. Tapi sesungguhnya tidak dianjurkan demikian. Harusnya gratis,” pungkasnya. ®