BANDARLAMPUNG : : Merujuk Surat Keputusan (SK) Walikota Bandarlampung nomor 329/III.19/HK/2016 tentang pemberian pengurangan dan keringanan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Bandarlampung sebesar 50 persen yang ditandatangani Walikota Herman HN, per tanggal 7 Maret 2016.

Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Bandarlampung menargetkan pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) paling lama 10 hari kerja, terhitung berkas masuk ke BPMP, percepatan proses pembuatan IMB.

 “Iya pengurangan sebesar 50 persen ini, sejak diterbitkannya SK Walikota,” jelas Kepala BPMP Bandarlampung Saprodi, didampingi Kepala Bidang Perizinan BPMP Bandarlampung, Fachrudin, Senin (28/03/2016).

Aturan itu kata dia, telah diberlakukan, dan akan berakhir sampai 31 Desember mendatang. Namun, untuk IMB yang diberi potongan 50 persen ini, adalah bangunan yang berdiri sebelum tahun 2011, khusus rumah tinggal, sedangkan untuk bangunan komersil dibawah tahun 2010.  

Selain itu, dalam pembuatan IMB ini, blangko pendaftaran harus mengetahui Lurah dan Camat.
Nantinya, jika blangko sudah diisi dan sudah mengetahui Lurah dan Camat. Maka, tim dari BPMP akan menjemput ke lapangan.

Untuk kemudian melakukan pengukuran, gambar dan langsung menghitung jumlah retribusi yang akan dibayarkan. Dari situ langsung diproses, dan paling lambat 10 hari kerja harus sudah selesai IMB-nya.

“Dan BPMP sendiri telah membentuk tim, yang setiap timnya membawahi 4 kecamatan,” kata dia.

Ia menjelaskan, pengurangan atau diskon 50 persen ini dimaksudkan untuk merangsang masyarakat agar rumah tinggalnya memiliki legalitas hak formal. Pasalnya, di Bandarlampung masih banyak sekali rumah tinggal yang belum memiliki IMB.

“Rata-rata mereka yang buat IMB akan meminjam di Bank,” jelasnya.(r)