Juniardi SH. mantan Ketua KIP Lampung.net

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Rektor (Warek) I  bidang akademik Universitas Lampung (Unila) BR, dinilai sejumlah kalangan merupakan perilaku pendidik yang tidak memiliki komitmen dan integritas dalam kaitannya meningkat mutu peendidikan di Provinsi Lampung.

Mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi menyayangkan jika memang indikasi pelanggaran terjadi hal itu merupakan preseden buruk serta potret buram dalam dunia pendidikan Lampung.

Dan hal itu, menurut Juniardi bukan merupakan hal baru di lingkungan pendidikan tinggi, karena ada indikasi juga dilakukan oleh oknum tenaga pendidik di universitas negeri yang sedang melakukan tugas belajar

“ Sangat kita sayangkan, pendidikan seharusnya menerapkan nilai-nilai kehidupan disetiap pembelajaran.Ini bagian yang harus dijalankan dalam revolusi mental pendidikan yakni pendidikan karakter,”katanya, Rabu 11 Mei 2016.

Dia menambahkan, pendidikan mendasar yang harus ada dalam pendidikan berbangsa dan bernegara mutlan atas dasar  hukum moral yakni sikap hormat dan bertanggung jawab.

“Jika karakter tersebut telah tertanam dalam pendidikan seseorang maka akan menghasilkan nilai kejujuran, keadilan, toleransi, kebijaksanaan, disiplin diri, tolong-menolong, peduli terhadap sesama, keberanian, dan sikap demokratis dalam dirinya,”tegas Juniardi.

Akan tetapi,katanya, nilai-nilai khusus tersebut masih simpang siur terjadi dalam dunia pendidikan  sehingga kondisinya masih jauh dari persepsi dan akhinya yang terjadi hanya berorientasi kepada uang dan bisnis.

Pendidikan seharusnya tidak sekadar mengajarkan mana yang benar dan mana yang salah, tetapi juga menanamkan kebiasaan menjadi sebuah hoby tentang hal mana yang baik. Untuk apa ada pendidikan jika bukan mendidik adanya, Adanya pendidikan untuk mereka bisa belajar bukan hanya sekedar kurikulum saja yang mereka harus ikuti tetapi kehidupan yang benar-benar mampu menghidupi mereka dengan ilmu yang mereka peroleh,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Warek  I bidang akademik Universitas Lampung (Unila), BR  diduga melalukan perbuatan melawan hukum dan berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp.974.600.00, selain ditenggarai melakukan pemalsuan surat tugas belajar. Hal itu dilakukan ketika menjabat sebagai Pembantu Dekan (PD) I Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.

Sumber PeNa di lingkungan Rektorat setempat mengungkapkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BR yakni yang bersangkutan tetap menerima tunjangan jabatan sebesar Rp.2.150.000 setiap bulan dan itu diterima oleh Bujang selama 44 bulan. Selain itu honor-honor kegiatan yang diperuntukkan untuk pimpinan fakultas Rp.20.000.000 perbulan dan itu pun selama 44 bulan Bujang menerimanya.

“Sesuai dengan permendiknas nomor 67 tahun 2008 tentang pengangkatan dan pemberhentian dosen sebagai pimpinan perguruan tinggi dan pimpinan fakultas dalam pasal 13 ayat I di poin (i) menyatakan Pimpinan Perguruan Tinggi dan Pimpinan  fakultas Diberhentikan dari jabatannya jika sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari enam bulan sedangkan dalam surat keputusan a quo yang ditandatangani Pembantu Rektor I Tirza hanum,BR diberikan tugas belajar untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya dalam waktu dua tahun yaitu sejak bulan September 2007 sampai dengan Agustus 2010,”ungkap sumber yang meminta namanya tidak diberitakan, Rabu 11 Mei 2016.

Jika mengacu kepada Permendikas itu, kata sumber, semestinya sejak mendapatkan tugas belajar selama dua tahun, BR tidak berhak menerima tunjangan jabatan dan honor-honor lainnya, dengan alasan yang bersangkutan sejatinya tidak lagi menduduki jabatan PD I FKIP.

“ Itu aturan menteri yang berbicara bukan omong kosong, jadi selama kurun waktu itu yang bersangkutan telah rangkap jabatan dan menikmati uang tunjangan serta honor yang bukan lagi menjadi haknya, silahkan saja konfirmasi ke bendahara pembantu pengeluaran FKIP saudara Sugiyono,”ucapnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga mengaku heran dengan adanya dua surat dengan nomor yang sama namun perihal berbeda yakni surat keterangan kuliah dan surat izin belajar. Adanya dua surat terse but menurut sumber dikhawatirkan akan memicu asumsi negatif  yaitu salah satu dari surat tersebut diduga palsu.

“ Dua surat itu nomornya sama namun dengan perihal yang berbeda, yang kami takutkan salah satu dari surat tersebut diduga dibuat untuk keperluan kenaikan pangkat yang bersangkutan. Dan kedua surat itu harus ditinjau ulang kembali dan diuji kebenarannya baik dari segi tata negara maupun aspek pidana,”tandasnya.(PeNa/BG)