LAMSEL  : Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan melakukan penertiban puluhan kios milik pedagang kaki lima (PKL) yang berada disepanjang jalan Kota Kalianda.
Kios maupun lapak milik PKL, yang ditertibkan oleh Satpol-PP setempat, yakni kios yang berjualan dipinggir atau trotoar disepanjang jalan Kelurahan Way Urang dan Kelurahan Kalianda Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Ditemui dikantornya, salah satu staf dibidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (Per UU) Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, Sri Ngatin SH mengatakan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP dalam rangka menjaga keindahan dan kerapian Kota Kalianda, dimana Kecamatan Kalianda merupakan ibu kotanya Kabupaten Lampung Selatan yang seyogyanya harus tertata sebagaimana kota-kota didaerah lain.
"Kami melakukan penertiban ini guna menjaga keindahan tata Kota Kalianda, dan juga kerapian kota, dalam hal ini kios milik PKL yang mana lapak dagangnya di buat semi permanen," ungkap Sri Ngatin mewakili Kepala Satpol-PP Kabupaten Lampung Selatan Suryadi, Kamis (12/05/2016).
Dikatakannya, pembongkaran kios semi permanen yang ditertibkan bukan tanpa alasan. Pasalnya, Sri Ngatin mengaku, sebelumnya Satpol-PP telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pedagang agar tidak berjualan dipinggir jalan Kota Kalianda, dimana mengganggu kerapian, tatanan Kota Kalianda.
" Kami melakukan penertiban ini berkordinasi dengan pihak kelurahan di Way Urang dan Kalianda. Sebelumnya juga, kami sudah memberikan surat himbauan kepada para PKL sejak 1 bulan lalu, dan 2 hari kemarin kami kirim SP ke-3. Namun, PKL tidak mengindahkannya, makanya kami eksekusi (pembongkaran, red) hari ini," jelas dia.
Lebih jauh dikatakannya, tindakan - tindakan berupa pembongkaran kios milik PKL salah satunya untuk pembelajaran bagi pedagang yang berjualan dipinggir jalan Kota Kalianda.

" Jika kita biarkan saja, maka nanti akan makin bertambah PKL yang berdagang di trotoar jalan, dan ini sangat di larang. PKL boleh berdagang tapi tidak dengan bangunan yang semi permanen, mereka di izinkan dagang sejak jam 3 sore sampai malam esok paginya, dan tempat mereka dagang harus kembali seperti sedia kala," tukasnya. (fitri)