2016-02-11

BANDARLAMPUNG (PeNa)- Kejaksaan Negari (Kejari)  Bandar Lampung memastikan akan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpngan pada pengerjaan Flyover yang dibangun oleh PT Suci Karya Badi Nusa (Subanus) melalui APBD tahun 2015 Kota Bandar Lampung sebesar Rp 35 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Wdiantoro menegaskan jika dalam penyelidikan itu ditemukan bukti kuat maka pihaknya akan melakukan proses hukum lanjutan selain itu Ia memastikan tidak ada pihak-pihak lain yang akan mengintervensi sehingga menggangu proses penyelidikan.

“ Akan kita teruskan penyelidikannya, apalagi jika memang nanti kami temukan sejumlah bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pengerjaan flyover itu,”tegas Wdiantor, Rabu 11 Mei 2016.

Disinggung progress penyelidikan itu, Ia mengaku hingga saat ini terus tetap melakukan upaya-upaya untuk mengumpulkan bukti pendukung.

“ Ya masih dalam penyelidkan, tunggu saja,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bandar Lampung terus melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan adanya penyimpangan pada pengerjaan flyover Ki Maja-Ratu Dibalau.

Pendalaman dan telaah hukum dilakukan untuk mencari adanya perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. “Iya kita masih dalami dan telaah dulu kegiatanya, semua informasi yang masuk akan kami jadikan pertimbangan,” kata Kajari Bandarlampung, Widiantoro.

Dalam Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) Kejari Bandarlampung itu, diduga pengerjaan proyek tersebut terdapat sejumlah penyimpangan teknis pada beberapa item beton.

Diakui Widi, penyelidikan sepenuhnya diserahkan pada bidang pidana khusus dan dia belum dapat menjelaskan secara detail temuan awal tim yang saat ini sedang dalam tahap telaah hukum.

Sumber PeNa yang ditemui di Kejaksaan menjelaskan, temuan tersebut merupakan hasil pembanding dengam tiga flyover sebelumnya yang dalam pengerjaan nya tidak terbentur waktu dan tidak melalui proses adendum kontrak. “Ya kita bandingkan saja dengan flyover yang lain. Kan tampak kasad mata juga hasil pengerjaan nya dari sisi kualitas memang sudah berbeda,” kata sumber tadi.

Diketahui, flyover ke empat yang dibangun pemkot ini sempat melewati batas waktu yang telah ditentukan. Mulai dikontrakkan pada tanggal 15 Maret 2015, PT Subanus telah satu kali mengajukan perpanjangan kontrak.

“Sisi lain nya adalah pembangunannya diduga tidak melibat perusahaan yang memiliki sertifikat rangka betonisasi. Lain itu juga ada selisih tak proporsional secara teknis melenceng 10 centimeter dari yang telah direncanakan dalam rancang bangun. Itu secara teknis dan nanti kan akan terkuak dalam pemeriksaan,” katanya lagi.

Namun sumber tadi tidak menjelaskan dampak dari tidak adanya perusahaan bersertifikasi beton yang tidak dilibatkan dalam pembangunan. Termasuk dampak fatal dari melencengnya kalkulasi teknis tersebut.

“Ini kan baru info awal dan masih harus didalami. Kita sendiri juga kan masih menduga-duga. Kalau dampak dan kerugiannya kita belum bisa terangkan diawal. Ini masih prematur,” kata dia.(PeNa/GUS/BG)