BANDARLAMPUNG (PeNa)-Penyelidikan indikasi penyimpangan pada pengerjaan flyover Kimaja Ratu Dibalau oleh Kejaksaan Negeri Kejari Bandar Lampung dinilai sejumlah kalangan lamban, pasalnya sejak Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlid) diterbitkan April lalu, sampai dengan saat ini Kejari belum memanggil poihak rekanan dan dinas pekerjaan Umum setempat untuk mengumpulkan bukti.

Koordinator Divisi Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tunas, Erwansyah berpendapat dalam rentang waktu itu sejak keluarnya Sprintlid tersebut paling tidak Kejari Bandar Lampung memanggil pihak rekanan yakni PT Suci Karya Badinusa (Subanus) dan PT Sang Bima Ratu untuk dimintai keterangan terkait adanya indikasi penyimpangan tersebut.

“ Kejari jangan cuma berkoar-koar saja, karena pemberitaan di media saat ini pihak kejaksaan secara normative mengatakan sedang dalam pengumpulan bukti dan akan terus melakukan telaah akan tetapi sampai dengan sat ini kami belum melihat progresnya,”tegasnya, Jum’at 13 Mei 2016.

Pengumpulan bukti pendukung,sambungnya hendaknya dilakukan Kejari Bandar Lampung dengan turun langsung melihat kondisi flyover tersebut dan apabila diperlukan juga meminta bantuan tenaga ahli yang paham secara teknis persoalan pembangunan flyover oitu.

“ Apa kejaksaan selama ini sudah turun melihat langsung, jika seperti inikan bisa menimbulkan praduga negative terhadap aparat penegak hukum, bisa saja publik menduga Kejari Bandar Lampung sudah masuk angin,”ucapnya.

Terpisah, Komisaris PT.Subanus, Dini Sibron ketika dihubungi melalui sambung telepon mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan dan berdalih baru mengetahui persoalan itu melalui pemberitaan media.

Disinggung ada atau tidaknya sertifikasi beton yang dimiliki  PT. SBR, meski sedikit ragu Dini mengaku perusahaan itu memilikinya.

“ Kita liat aja perkembangannya nanti sudah sampai dimana, namanya pekerjaan pasti ada aja. Kalau persoalan pelanggaran speknya saya juga belum tahu untum sertifikasi beton PT SBR itu ada,”singkatnya.

Diberitakan sebelumnya Kejari   memastikan akan terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpngan pada pengerjaan Flyover yang dibangun oleh PT Suci Karya Badi Nusa (Subanus) melalui APBD tahun 2015 Kota Bandar Lampung sebesar Rp 35 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Wdiantoro menegaskan jika dalam penyelidikan itu ditemukan bukti kuat maka pihaknya akan melakukan proses hukum lanjutan selain itu Ia memastikan tidak ada pihak-pihak lain yang akan mengintervensi sehingga menggangu proses penyelidikan.

“ Akan kita teruskan penyelidikannya, apalagi jika memang nanti kami temukan sejumlah bukti kuat adanya penyimpangan dalam proses pengerjaan flyover itu,”tegas Wdiantor, Rabu 11 Mei 2016 lalu.

Disinggung progress penyelidikan itu, Ia mengaku hingga saat ini terus tetap melakukan upaya-upaya untuk mengumpulkan bukti pendukung.

“ Ya masih dalam penyelidikan, tunggu saja,”singkatnya.(PeNa/GUS/BG)